Home / ACEH / Dishubkominfo: Masih Ada Warnet di Banda Aceh yang Belum Blok Situs Porno

Dishubkominfo: Masih Ada Warnet di Banda Aceh yang Belum Blok Situs Porno

Ilustrasi (tribunnews.com)

Ilustrasi (tribunnews.com)net, banda aceh, pornografi

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banda Aceh, kembali melakukan penertiban terhadap usaha-usaha warung internet (warnet) di kawasan Punge dan Ulee Lheue. Dalam penertiban ini masih ditemukan sejumlah warnet yang belum memiliki izin usaha dan ada yang sudah mati. Beberapa warnet bahkan ditemukan masih belum melakukan pemblokiran terhadap sistus yang mengantun konten pornografi.

“Ini merupakan tugas rutin kita untuk mendata warnet-warnet baik yang memiliki izin usaha dan yang tidak, serta memeriksa situs-situs porno, sampai dengan saat ini kami masih menemukan beberapa warnet yang belum terblokir situs-situs pornografi,” kata Muhammad Ali, Kepala Seksi Pos dan Telekomunikasi Dishubkominfo Kota Banda Aceh, Kamis 21 Januari 2016.

Dalam Penertiban ini tim menyusuri sejumlah kawasan di daerah perkotaan hingga melewati Pasar Atjeh. Muhammad Ali mengatakan, pihaknya akan terus menertibkan kembali warnet yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ada.

“Hari ini tugas kita adalah melakukan pembinaan kepada warnet yang masih terdapat pelanggaran,” pungkasnya.

Dalam razia tersebut pihak Dishubkominfo juga membawa tim teknis jaringan untuk mengecek situs-situs pornografi.

Sementara itu Kabid Komtel Dishubkominfo Kota Banda Aceh, Jailani, juga mengimbau pengusaha warnet agar menaati peraturan yang telah ditetapkan. Jika tidak dipatuhi, katanya, izin usaha warnet tersebut dapat saja dicabut.

Dalam razia tersebut, Dishubkominfo juga menemukan warnet yang menempelkan poster-poster game berbau pornografi.

“Sebagian warnet dan game online yang menempelkan poster berbau pornografi sudah kami copot langsung, kepada pihak warnet hendaknya bisa mengindahkan hal tersebut untuk tidak ditempelkan lagi,” ujar Jailani.

Dalam razia tersebut, kata dia tim penertiban Dishubkominfo Kota Banda Aceh juga memeriksa kelengkapan surat izin usaha warnet dan standardisasi yang telah ditetapkan pemerintah setempat.

“Sesuai dengan Peraturan Walikota dalam Bab V tentang sanksi Pasal 7 berbunyi, terhadap pengelola/ pengusaha jasa layanan warnet yang melanggar terhadap Peraturan Walikota ini akan dikenakan sanksi administrasi,” kata Jailani.

Muhammad Ali kembali menegaskan, jika teguran lisan ini tidak dihiraukan, Dishubkominfo akan memberikan pembinaan secara tertulis.

“Sesuai dengan peraturan walikota (Perwal) teguran pertama yaitu memberikan teguran secara tertulis terhadap pelanggaran yang dilakukan,teguran kedua yaitu apabila jangka waktu 5 (lima) hari teguran pertama tidak dilaksanakan maka akan dilakukan pembekuan izin sementara selama 1 (satu) bulan atau sampai dipatuhinya sebagaimana dimaksud dalam surat teguran pertama, selanjutnya teguran Ketiga yaitu izin usaha warnet akan dicabut dan menutup tempat usaha warnet secara total,” jelas Ali. []