Home / ACEH / KontraS Gelar Diskusi Soal KKR Aceh

KontraS Gelar Diskusi Soal KKR Aceh

kontras-logo

Logo KontraS

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menggelar diskusi publik di meeting room Zakir Warkop di kawasan Lampriet, Banda Aceh, Rabu, 30 Desember 2015.

Diskusi yang mengangkat tema “Menyongsong Kebenaran dan Keadilan Melalui KKR Aceh” tersebut dihadiri puluhan peserta yang terdiri dari mahasiswa, akademisi, pengamat politik dan hukum, korban konflik Aceh, dan sejumlah lembaga-lembaga lainnya.

Dalam diskusi tersebut, hadir sebagai narasumber Koordinator Kontras Aceh Hendra Saputra dan anggota Pansel Komisi Kebenaran Rakyat (KKR) Aceh Faisal Hadi. Selain itu, juga hadir Ketua Komisi I DPR Aceh Bardan Sahidi, Pengamat Politik dan Keamanan Aceh Aryos Nivada, dan Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin.

Hendra Saputra dalam pemaparannya mengatakan, Qanun KKR Aceh lahir melalui proses panjang sejak 2005 setelah MoU Helsinki antara Pemerintah RI-GAM. Qanun ini lahir untuk menegakkan keadilan di Bumi Serambi Mekkah setelah kalang kabut dalam perang panjang nyaris 30 tahun.

“KKR diperjuangkan sejak tahun 2008, 2010 dan terakhir lahir tahun 2013, dan disahkan oleh anggota DPRA pada Desember 2013″ katanya.

Di samping itu, tambah Hendra, walaupun sudah disahkan DPRA, masih banyak anggota Dewan khusunya periode 2014-2019 yang belum paham betul subtansi qanun tersebut.

“Kebanyakan Anggota DPRA belum paham bahkan tidak tahu tentang hal ini,” kata Hendra Saputra.

Menurut Hendra, hanya sedikit anggota DPR yang berperan aktif dalam pembentukan KKR. “Dari 15 partai di Parlemen hanya sebagian kecil yang mendukung,” kesalnya.

Sementara itu, Anggota Pansel KKR, Faisal Hadi, mengatakan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh .

“Kami juga meminta pengalawalan dari masyarakat termasuk mahasiswa.” []

REPORTER: MUHAMMAD FADHIL

Apa Komentar Anda?

komentar