Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan, Senin (20/3/2023), bahwa tidak diperlukan izin untuk shalat di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah selama 10 hari terakhir bulan suci Ramadhan.
Departemen Pelayanan Penerima Manfaat di bawah kementerian menyatakan hal ini melalui akun Twitter resminya sebagai tanggapan atas pertanyaan dari jamaah.
“Tidak perlu mendapatkan izin untuk melakukan shalat di dua Masjid Suci, dengan syarat jamaah tidak memiliki infeksi virus corona atau kontak dengan orang yang terinfeksi virus,” kata pernyataan yang dirilis itu, dilansir dari Saudi Gazette, Selasa (21/3/2023).
Kementerian Haji mengungkapkan bahwa untuk umrah atau mengunjungi Raudhah Sharif di Masjid Nabawi tetap diwajibkan mendapatkan izin. Izin dapat dilakukan melalui aplikasi Nusuk atau aplikasi Tawakkalna, dan tidak memiliki infeksi virus corona atau kontak dengan orang yang terinfeksi.