Tak Perlu Izin Itikaf di Masjid Haram

-

Tak Perlu Izin Itikaf di Masjid Haram

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan, Senin (20/3/2023), bahwa tidak diperlukan izin untuk shalat  di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah selama 10 hari terakhir bulan suci Ramadhan.

Departemen Pelayanan Penerima Manfaat di bawah kementerian menyatakan hal ini melalui akun Twitter resminya sebagai tanggapan atas pertanyaan dari jamaah.

“Tidak perlu mendapatkan izin untuk melakukan shalat  di dua Masjid Suci, dengan syarat jamaah tidak memiliki infeksi virus corona atau kontak dengan orang yang terinfeksi virus,” kata pernyataan yang dirilis itu, dilansir dari Saudi Gazette, Selasa (21/3/2023).

Kementerian Haji mengungkapkan bahwa untuk umrah atau mengunjungi Raudhah Sharif di Masjid Nabawi tetap diwajibkan mendapatkan izin. Izin dapat dilakukan melalui aplikasi Nusuk atau aplikasi Tawakkalna, dan tidak memiliki infeksi virus corona atau kontak dengan orang yang terinfeksi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img

Mungkin Anda SukaBERITA TERKAIT
Rekomendasi untuk Anda