Surat Tanda Registrasi Dokter Berlaku Seumur Hidup

-

Surat Tanda Registrasi Dokter Berlaku Seumur Hidup

 Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Arianti Anaya menyebut masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) menjadi seumur hidup. Namun, STR dapat dicabut sewaktu-waktu apabila terdapat kondisi khusus seperti pelanggan kode etik.

Hal tersebut disampaikan Arianti dalam sosialisasi dan FGD RUU Kesehatan hari ketiga, di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

“STR akan berlaku seumur hidup jadi STR sama seperti ijazah karena STR ini merupakan Surat Tanda Registrasi bahwa pencatatan pencatatan terhadap tenaga kesehatan maupun tenaga medis pemenuhan kompetensi tentunya akan merupakan dasar pemberian perizinan,” ungkap Arianti Anaya.

Adapun STR yang merupakan bukti tertulis seorang dokter dan tenaga kesehatan telah memiliki sertifikat kompetensi semula wajib dilakukan perpanjangan dan evaluasi tiap lima tahun sekali. Melalui RUU Sistem Kesehatan, Kemenkes menerapkan STR diberlakukan untuk seumur hidup tanpa perlu melakukan perpanjangan seperti sebelumnya.

Arianti menyebut terkait perubahan sistem pencatatan STR ini dalam rangka penyederhanaan proses birokrasi penerbitan STR dan SIP bagi tenaga medis, tanpa menghilangkan fungsi penjagaan mutu dan kompetensi.

“Pengaturan pada perizinan dokter dan tenaga kesehatan, sudah saya sampaikan bahwa Kemenkes perlu melakukan penyederhanaan, dan mempermudah standarisasi dan transparansi perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan,”  jelasnya dikutip dari beritasatu.

Mewakili Kemenkes, dirinya menekankan pihaknya akan fokus menyederhanakan proses pengurusan STR dan SIP yang selama ini dinilai terlalu ruwet.

Sebab, kata Arianti, Kemenkes menilai kemudahan proses STR dan SIP dapat menjadi salah satu jawaban untuk memecahkan permasalahan minimnya tenaga dokter dan dokter spesialis di berbagai daerah, khususnya wilayah terpencil.

Dalam kesempatan tersebut juga disebutkan, kedepannya STR dan SIP bisa diakses secara online dan terintegrasi dengan data base Kemenkes, sehingga mempermudah pengurusan dan sistemnya menjadi transparan.

“Sistem informasi kalau sekarang masing-masing pemda, nanti semua terintegrasi menjadi satu kesatuan sehingga bisa diakses oleh semua, pemda, pemerintah dan nakes itu sendiri,”  tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img

Mungkin Anda SukaBERITA TERKAIT
Rekomendasi untuk Anda