Pemerintah Setujui PSBB 3 Daerah di Jawa Timur
Ilustrasi pemeriksaan PSBB. [Dok. Humas Pemprov Jawa Barat]
KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik di Provinsi Jawa Timur. Keputusan PSBB di tiga kabupaten/kota Jawa Timur tersebut telah ditetapkan pada Selasa 21 April 2020 melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020. “Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana,” kata Menkes Terawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (21/4). PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis. PSBB di wilayah tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Pemerintah daerah tersebut wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Beberapa wilayah yang telah menerapkan PSBB yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Tanggerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten, Kota Pekanbaru di Provinsi Riau, Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan dan Kota Tarakan di Provinsi Kalimantan Utara. Selain itu, permohonan PSBB untuk sejumlah daerah yang dinilai belum memenuhi kriteria juga ditolak seperti Provinsi Gorontalo, Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara, Kabupaten Fakfak Papua Barat, Kota Sorong Papua Barat, Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Rote Ndao NTT. Update Korban Covid-19 Data yang disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) di situs http://covid19.bnpb.go.id/ hingga 21 April 2020 pukul 16.10 WIB, total kasus positif Covid-19 mencapai 7.135 kasus. Dengan jumlah tersebut, berarti ada penambahan 375 kasus baru di Indonesia jika dibandingkan data yang tercatat pada Senin (20/4) sebanyak 6.760 kasus. Sementara itu, sebanyak 5.677 pasien masih dalam perawatan dan 842 pasien telah dinyatakan sembuh, sedangkan 616 pasien atau 8,6 persen di antaranya meninggal dunia. Seperti diketahui, Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus corona baru. Virus dan penyakit baru ini tidak diketahui oleh manusia sebelum wabah dimulai di Wuhan, China pada Desember 2019. Berdasarkan data dari Worldometers, jumlah kasus virus corona atau Covid-19 telah mencapai 2.491.235 hingga Selasa, 21 April 2020 siang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 653.722 pasien telah dinyatakan sembuh dan korban meninggal mencapai 170.634 di seluruh dunia.