Menag: 16 Kekerasan Seksual Termasuk Bersiul

-

Menag: 16 Kekerasan Seksual Termasuk Bersiul

Seseorang yang bersiul hingga membujuk orang lain aborsi di lingkungan pendidikan Kementerian Agama kini dikategorikan telah melakukan tindakan kekerasan seksual.

Ketentuan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Aturan ini ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada 5 Oktober 2022.

Secara garis besar, bentuk kekerasan seksual ini meliputi perbuatan yang dilakukan, baik secara verbal maupun non-fisik dan fisik melalui teknologi informasi ataupun komunikasi.

Setidaknya, ada 16 kategori yang masuk klaster kekerasan seksual yang diatur dalam beleid itu.

Pertama, menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, ataupun identitas gender korban.

“(Kedua) menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban,” demikian penggalan salah satu poin aturan tersebut, Rabu (19/10/2022).

Ketiga, membujuk, menjanjikan, menawarkan seauatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

Keempat, menatap korban dengan nuansa seksual maupun tidak nyaman.

Kelima, mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi pada ruang yang bersifat pribadi.

Keenam, memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

Ketujuh, menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.

Kedelapan, melakukan percobaan pemerkosaan.

Kesembilan, melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat alat kelamin.

Berikutnya, mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual. Lalu, memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

Ke-12, membiarkan terjadinya kekerasan seksual. Ke-13, memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa kekerasan seksual.

Selanjutnya, mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun eudah dilarang korban.

Ke-15, mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, atau visual korban yang bernuansa seksual.

Ke-16, melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img

Mungkin Anda SukaBERITA TERKAIT
Rekomendasi untuk Anda