Juru Bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menanggapi viralnya masker tak lagi wajib dipakai di transportasi umum, Menurut Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia dr Erlina Burhan, masker menjadi opsional jika seseorang sudah divaksinasi COVID-19 booster dan menjalani pola hidup bersih serta sehat.
Sementara secara regulasi, Wiku menekankan surat edaran Nomor 24 Tahun 2022 masih berlaku. Artinya, masyarakat diwajibkan memakai masker saat melakukan perjalanan di transportasi umum.
Wiku menyebut tidak menutup kemungkinan aturan ke depan tak lagi bakal diperketat seiring dengan membaiknya tren kasus COVID-19 di RI.
“Pada saat sekarang pemerintah terus memantau perkembangan kasus global dan nasional yang tren-nya terus membaik,” terang Wiku, Senin (13/3/2023).
“Secara bertahap peraturan akan disesuaikan sejalan dengan makin terlindunginya masyarakat dari penularan COVID-19,” katanya.
Wiku tidak menerangkan kapan kemungkinan pemerintah mencabut aturan wajib masker dalam regulasi tersebut. Dalam beberapa pekan terakhir, kasus aktif COVID-19 konsisten berada di bawah lima ribu pasien, kasus harian COVID-19 tak lagi menyentuh angka seribu.
Per Minggu (12/3) kasus kematian berjumlah tiga orang. Sementara penambahan pasien sembuh yakni 214 kasus.