Jokowi: TNI/Polri Aktif tidak Bisa jadi Pj Gubernur

-

Jokowi: TNI/Polri Aktif tidak Bisa jadi Pj Gubernur

Presiden Jokowi menegaskan provinsi yang jabatan kepala daerahnya selesai sebelum 2024 tak akan diisi penjabat (pj) dari perwira TNI ataupun Polri aktif.

“Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I, UU-nya tidak memungkinkan,” kata Presiden Jokowi saat bertem pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Perwira TNI atau Polri yang diperbantukan di lembaga di luar TNI/Polri masih mungkin menjadi penjabat di provinsi. Misalnya, kata Jokowi mencontohkan, seorang perwira Polri yang diperbantukan di Lemhannas memungkinkan untuk menjadi penjabat gubernur.

Pada 2022 saja, akan ada 101 kepala daerah yang mengakhiri masa jabatannya, termasuk 7 provinsi, yang salah satunya DKI. Sementara di 2023, akan ada 170 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, termasuk 17 provinsi.

Jokowi yakin SDM yang dimiliki pemerintah cukup untuk mengisi posisi-posisi kosong yang ditinggal para kepala daerah.

271 daerah yang pilkadanya diundur ke 2024. Sebanyak 271 daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img

Mungkin Anda SukaBERITA TERKAIT
Rekomendasi untuk Anda