Jaksa: 2 Kali Luhut Beri Haris Azhar-Fatia Kesempatan Minta Maaf

-

Jaksa: 2 Kali Luhut Beri Haris Azhar-Fatia Kesempatan Minta Maaf

Jaksa mengatakan Menko Marves Luhut B Pandjaitan telah memberikan kesempatan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty atau Fatiah untuk meminta maaf kepadanya sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum. Jaksa mengatakan Luhut memberikan dua kali kesempatan.

“Saksi Luhut Pandjaitan masih memberikan kesempatan kepada Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty untuk minta maaf, namun somasi tersebut tidak dipenuhi terdakwa Haris Azhar dan saksi Fatiah Maulidiyanty dengan berbagai alasan,” kata jaksa. Senin (3/4/2023) di Jakarta.

Kesempatan kedua pun diberikan pada 2 September 2021, Luhut kembali mengirimkan somasi. Namun tidak ada permintaan maaf dari Haris dan Fatia.

“Kemudian saksi Luhut Pandjaitan memberikan somasi kedua atau terakhir, akan tetapi permintaan saksi Luhut tidak dipenuhi terdakwa dan saksi Fatiah dengan berbagai alasan,” jelas jaksa pada persidangan perdana.

Setelah mengirim somasi dua kali, jaksa menyebutkan pada 10 September 2021 pengacara Haris Azhar mengundang pengacara Luhut Pandjaitan untuk memenuhi undangan, namun ditolak Luhut karena tidak sejalan dengan somasi yang diberikan. Karena itu, Luhut langsung membawa masalah ini ke jalur hukum.

Luhut pun melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada 21 September 2021.

Atas kasus ini, Haris dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img

Mungkin Anda SukaBERITA TERKAIT
Rekomendasi untuk Anda