Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati

-

Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dituntut pidana mati. Ia dinilai terbukti menjual sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” ujar jaksa.

Jaksa menilai perbuatan Irjen Teddy Minahasa Putra ini memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut ada 8 hal yang memberatkan perbuatan Teddy Minahasa, yakni:

Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Terdakwa Kapolda Sumatera Barat di mana sebagai seorang Penegak Hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya Terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika, namun Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiktif dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang Aparat Penegak Hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.

Perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.

Perbuatan Terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Perbuatan Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Hal yang meringankan: tidak ada,” ujar jaksa.

Teddy melakukan perbuatan ini bersama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukittinggi, serta sejumlah terdakwa lain: Linda Pudjiastuti dan Syamsul Ma’arif. Mereka disidang secara terpisah.

Perkara ini berawal ketika Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus sabu dengan barang bukti sebesar 41,387 kilogram pada 14 Mei 2022. Teddy kemudian memerintahkan Dody selaku Kapolres untuk menyisihkan sabu seberat 10 kg dari barang bukti sitaan tersebut. Alasannya, untuk bonus anggota.

Teddy meminta Dody untuk mengganti sabu 10 kg yang akan diambil itu dengan tawas sebelum ada acara pemusnahan barang bukti.

Dody menyatakan keberatan atas perintah tersebut. Sebab dia tidak punya pengalaman mengganti sabu dengan tawas. Perintah Teddy itu kemudian dikomunikasikan Dody terhadap Syamsul Ma’arif selaku anak buahnya. Syamsul menyatakan itu sulit dilakukan.

Pada akhirnya perintah Teddy itu dilakukan. Namun hanya sabu seberat 5 kilogram yang ditukar dengan tawas oleh Dody. Setelah penukaran dilakukan, Teddy kemudian mengarahkan Dody untuk menghubungi Linda yang disebut oleh Teddy sebagai Anita Cepu. Sabu tersebut diminta dijual ke Linda.

Dody menghubungi Linda dengan maksud untuk mengantarkan sabu yang dijual tersebut. Mulanya, Teddy meminta Linda untuk transaksi di wilayah Riau. Namun, Linda berkukuh agar diantar ke Jakarta.

Teddy pun mengiyakan dan memberi tahu bahwa akan ada orang atas nama Dody yang akan menemui Linda. Dody kemudian bersama Syamsul mengantarkan sabu sitaan itu ke Jakarta dan langsung diterima Linda.

Sempat ada transaksi sabu seberat 1 kg kepada Linda. Saat itu, Linda bersedia membayar Rp 400 juta untuk 1 kilogram sabu. Namun dikurangi Rp 50 juta untuk fee bagi Linda, dan Rp 50 juta lainnya untuk orang yang menyambungkan kepada pembeli.

Sehingga, Dody hanya mengantongi uang Rp 300 juta dari pembelian pertama tersebut. Dody kemudian mengambil uang hasil penjualan satu bungkus plastik seberat satu kilogram dengan nilai Rp 300.000.000 dari Linda. Sehingga, untuk penjualan pertama Dody baru menerima Rp 300 juta dari Linda.

Uang ini kemudian diserahkan Dody kepada Teddy dalam bentuk dolar Singapura yang disimpan dalam paper bag kecil di kediaman Teddy, Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 29 September 2022. Isinya uang senilai 27.300 SGD atau setara Rp 300 juta.

Teddy sempat protes dan mengatakan bahwa seharusnya Linda hanya mendapatkan 10 persen dari harga Rp 400 juta, bukan mendapatkan Rp 100 juta.

Teddy menyuruh Dody untuk menarik kembali sabu yang telah diserahkan ke Linda. Namun sabu seberat satu kilogram itu sudah kadung diedarkan. Namun, Dody menyatakan masih ada 4 bungkus plastik sabu seberat empat kilogram yang tersisa.

Belakangan, Dody melalui Syamsul Ma’arif kemudian kembali menyerahkan sabu kepada Anita sebesar 2 kg. Oleh Anita, 1 kg di antaranya diberikan kepada Kasranto selaku Kapolsek Kalibaru untuk dijual kembali,

Kala itu, Anita setuju bahwa harga sabu tersebut per kilogramnya ialah Rp 360 juta. Sehingga total 2 kg sabu harganya senilai Rp 720 juta.

Anita sempat memberi kabar kepada Teddy Minahasa bahwa sabu tersebut sudah berhasil terjual Rp 200 juta.

Pada 12 Oktober 2022, Anita ditangkap oleh petugas kepolisian. Diawali dari penangkapan Kasranto. Penangkapan dilakukan Polres Jakarta Pusat dibantu Polda Metro Jaya. Perkara ini terus merembet hingga menjerat Teddy Minahasa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img

Mungkin Anda SukaBERITA TERKAIT
Rekomendasi untuk Anda