Beberapa waktu yang lalu, ramai kasus puluhan partai politik (parpol) dilaporkan mencatut ratusan NIK warga untuk diakui sebagai kader.
Untuk melakukan pengecekan, Anda bisa mengunjungi situs resmi infopemilu.kpu.go.id. Melalui website ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan fitur khusus bagi masyarakat untuk mengecek apakah NIK dicatut sebagai anggota parpol atau tidak.
Berikut tahapan pengecekannya:
1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Arahkan ke bawah dan klik pada bagian ‘Cek Anggota Parpol’
3. Masukkan NIK KTP, lalu tekan ‘cari’
4. Nantinya muncul informasi nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik
Jika nama Anda dicatut sebagai anggota parpol tertentu padahal tidak pernah daftar, melaporkannya melalui website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.