Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta pejabat pemerintahan harus berkomitmen soal hak kebebasan berekspresi. Hal ini berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik yang menyeret aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terus bergulir.
“Jika mereka benar-benar berkomitmen terhadap hak asasi manusia, aparat harus segera mencabut tuntutan terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar,” ujar Usman dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 Maret 2023.
Usman melihat selama ini pejabat pemerintah terus menyatakan komitmennya terhadap perlindungan HAM. Tetapi tindakannya memperlihatkan hal yang berbeda. Perkara yang dihadapi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyangkut pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Mereka menjadi tersangka setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena membahas laporan temuan yang diduga Luhut terlibat dalam industri pertambangan di Papua.
“Kasus ini sekali lagi menunjukkan ketidakhormatan terhadap hak asasi manusia di pihak otoritas Indonesia. Undang-Undang pidana pencemaran nama baik adalah pembatasan yang melanggar hukum atas hak kebebasan berekspresi dan karenanya harus dicabut,” kata Usman Hamid.
Menurutnya intimidasi pemerintah terhadap pembela HAM sudah menjadi tren yang mengkhawatirkan. Amnesty International Indonesia pun telah memiliki laporan soal menyusutnya ruang masyarakat sipil di Indonesia selama tiga tahun terakhir akibat serangan terhadap hak atas kebebasan berekspresi.
Usman menganggap penindasan terhadap pembela HAM menunjukkan pihak berwenang gagal melindungi hak kebebasan berekspresi serta memastikan lingkungan yang aman dan mendukung bagi pembela HAM.
“Kami juga mendorong komunitas internasional untuk meminta pemerintah Indonesia mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional dan melindungi para pembela hak asasi manusia,” ujar Usman Hamid.
Berkas perkara milik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 6 Maret 2023. Kasus mereka sudah diproses kurang lebih selama satu tahun enam bulan.