KLIKKABAR.COM JAKARTA – Menjadi PNS di DKI Jakarta penuh suka duka. Berangkat dari rumah pada subuh dan tiba di rumah pada malam.
Masalah macet sudah jadi menu sehari-hari dari Senin ke Jumat. Di sisi lain, PNS di Jakarta menerima tunjangan tertinggi dari seluruh PNS di Indonesia.
Besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia sama sesuai dengan golongannya yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 15/20219 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut ini gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021 mulai dari golongan I- IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
* Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
* Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
* Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
* Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
* Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
* Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
* Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
* Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
* Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
* Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
* Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
* Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
* Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
* Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
* Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
* Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
* Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
PNS di Jakarta mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Berikut perincian TPP PNS DKI dari jabatan pelaksana hingga calon PNS:
* Teknis Ahli: Rp 19.710.000
* Teknis Terampil: Rp 17.370.000
* Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
* Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
* Operasional Ahli: Rp 11.610.000
* Operasional Terampil: Rp 9.810.000
* Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
* Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
* Calon PNS: Rp 4.860.000
Berikut TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:
* Keahlian Utama: Rp 33.030.000
* Keahlian Madya: Rp 28.710.000
* Keahlian Muda: Rp 23.850.000
* Keahlian Pertama: Rp 19.620.000
Berikut TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:
* Keahlian Utama: Rp 31.770.000
* Keahlian Madya: Rp 26.550.000
* Keahlian Muda: Rp 23.580.000
* Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
* Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
* Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
* Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
* Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000