Home / BERITA TERBARU / Agar Ponsel Tak Diblokir, Segera Cek IMEI

Agar Ponsel Tak Diblokir, Segera Cek IMEI

Ilustrasi telepon seluler. (Shutterstock/Don Pablo)

KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Pemerintah sedang serius memberantas peredaran ponsel black market (BM) melalui aturan IMEI. Sebelum ponsel Anda tak bisa digunakan, baiknya segera cek IMEI ponsel di https.imei.kemenperin.go.id.

Situs ini merupakan situs khusus yang disediakan pemerintah untuk mengecek IMEI ponsel yang beredar secara mandiri. Berikut cara menggunakannya:

  1. Dapatkan IMEI ponsel yang Kamu gunakan. Caranya dengan mengetik *#06# atau ketuk settings -> about phone -> status -> IMEI Information. IMEI ponsel juga bisa ditemukan di bagian punggung ponsel atau dekat beterai smartphone.
  2. Masukkan 15 nomor digit imei ke situs https.imei.kemenperin.go.id. Biasanya akan muncul dua pilihan. Yakni, IMEI sudah terdaftar di database kemenperin atau IMEI tak terdaftar di database kemenperin.

Aturan IMEI akan berlaku efektif pada 17 Februari 2020. Setelah aturan ini berlaku, ponsel BM atau IMEI tak terdaftar di kemenperin yang dibeli atau dinyalakan tidak bisa lagi mendapatkan jaringan telekomunikasi dan hanya bisa menggunakan SIM Card luar negeri.

Bagi ponsel black market yang sudah digunakan sebelum aturan ini berlaku efektif masih bisa digunakan atau mendapatkan pemutihan.

IMEI merupakan identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.

IMEI ini akan didaftarkan ke Kementerian Perindustrian ketika sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. Kemenperin mengumpulkan IMEI ini dalam database. Nantinya nomor IMEI ini akan dijodohkan dengan MSISDN atau nomor identitas SIM Card. MSISDN berasal dari operator seluler.

Jadi ketika sebuah ponsel terhubung ke jaringan, sebuah aplikasi khusus akan memindai nomor IMEI perangkat dan mengecek keasliannya ke sistem DIRBS Kemenperin. Jika tak terdaftar, maka koneksi jaringan akan diputuskan. (CNBC)

Lihat Juga: 228 Situs Radikalisme Diblokir

Daftar JKN-KIS Kini Bisa Lewat Telepon

Pemerintah Siapkan Regulasi Merdeka Dari Ponsel ‘Black Market’