Home / ACEH / Penjelasan BPMA Terkait Kebocoran Gas di Aceh Timur

Penjelasan BPMA Terkait Kebocoran Gas di Aceh Timur

Warga melintas di dekat areal sumur minyak ilegal yang bocor di areal PT Padang Palma Permai di Peureulak Timur, Aceh, Kamis (1/8). (Foto: Zamzami Ali/Klikkabar.com)

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) telah melakukan observasi ke lokasi sumur minyak ilegal yang bocor dibantu oleh tim teknis dari Medco E&P Malaka pada Jum’at (2/8/2019).

Hal itu menindaklanjuti perkembangan situasi semburan akibat kegiatan pengeboran ilegal yang dilakukan oknum tertentu di wilayah perkebunan milik PT Padang Palma Permai (PPP) Divisi 1 Blok A, Desa Seuneubok Lapang, Kec. Peureulak Timur, Aceh Timur.

Kemudian dilanjutkan dengan pemantauan lanjutan oleh tim teknis Medco E&P Malaka pada Minggu (4/8/2019) dengan hasil terkini antara lain, tinggi semburan yakni 12-15 meter, tingkat kebisingan 73 dB di titik 30 meter dari sumber semburan.

Semburan gas mengandung air dan lumpur serta kandungan garam. Tim juga melihat bahwa terjadi peningkatan tumpukan genangan air dan lumpur di lokasi kejadian, demikian disampaikan Kepala Divisi Formalitas dan Hubungan Eksternal Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Radhi Darmansyah, Selasa 6 Agustus 2019.

Untuk itu BPMA dan Dinas ESDM Aceh sepakat untuk mengambil langkah-langkah penanganan sebagai berikut :

1. Melakukan pengamatan berkelanjutan selama seminggu ke depan terhadap kondisi semburan termasuk melakukan pengukuran-pengukuran terhadap parameter yang diperlukan.

2. Pihak Dinas ESDM Aceh meminta dukungan dari BPMA untuk melakukan analisa dan persiapan teknis pelaksanaan penutupan mulut sumur untuk menghentikan semburan.

3. Biaya yang dikeluarkan untuk penanganan penutupan sumur akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Aceh / kabupaten Aceh Timur dan instansi terkait.

4. Dinas ESDM akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait antara lain PT Padang Palma Permai (PPP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh serta dinas terkait lainnya untuk bersinergi dalam melakukan penanganan penutupan sumur.

5. Perlu adanya sinergisitas dengan pihak aparat keamanan, baik Polri dan TNI serta Pemerintah Kabupaten setempat dalam menjaga agar tidak terulangnya kejadian pemboran illegal di tempat lainnya karena dapat menyebabkan korban jiwa, kerusakan lingkungan serta kehilangan potensi pendapatan negara.

Lihat Juga: Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Bocor

Menanti (Lagi) Korban Sumur Minyak Ilegal

Temui Jokowi, Rocky Juga Bahas Soal Korban Sumur Minyak