IST
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH- Dinas Sosial Aceh Menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Penataan Usahaan Aset bagi Aparatur Dinas Sosial Aceh dan aparatur Dinas Sosial Kabupaten/Kota di Aceh yang berlangsung di salah satu hotel di Banda Aceh yang diikuti oleh pejabat Dinas Sosial yang ada di Aceh, kegiatan yang berlangsung selama 4 hari yang dimulai dari tanggal 26 s/d 29 Juni 2019 dibuka langsung oleh sekretaris dinas social Aceh Devi Riansyah AKs,MSi.
Ketua pelaksana kegiatan Mahdani Mochtar yang juga Kasubbag Program Informasi dan Humas mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihgaknya mengundang para narasumber dari Unsyiah, pihak Inspektorat Aceh, dan juga dari kemensos RI, katanya.
“Dinas sosial akan merekonsiliasi barang-barang milik negara dan milik Aceh, kita sudah membagikan form seminggu yang lalu yang nantinya sama sama akan kita rekon baik dana bersumber dari pemerintah provinsi, dan barang-barang yang dibeli menggunakan APBN, sehingga selesai acara akan menghasilkan produk-produk yang bermanfaat terkait kebutuhan asset,” sambungnya.
Sementara itu, sekretaris Dinas Sosial Aceh mengungkapkan, kegiatan tersebut digelar akibat begitu banyak persoalan yang terjadi menyangkut dengan aset, baik itu yang bersifat bangunan dan lainnya. Sehingga setelah dilakukan kegiatan tersebut akan terdata dengan baik sejumlah asset milik dinas sosial.
“Ada banyak asset milik dinas social, baik tingkat provinsi maupun daerah yang belum terdata dengan baik, oleh sebab itu, kegiatan ini sangat penting digelar untuk menambah referensi bagi pejabat daerah dalam hal menata asset milik dinas dan akan terdata dengan baik,” sebut Devi.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah disebutkan, bahwa barang milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sementara barang milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Untuk pengelolaan barang, dikelola oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab serta menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik Negara/ Daerah. Untuk pengguna barang milik negara dapat digunakan oleh pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah. Disamping itu, Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.