Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf, saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Senin (26/11). (Foto: JawaPos.com)
KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Gubernur non aktif Aceh Irwandi Yusuf menyatakan akan mengajukan banding tanpa melihat vonis hakim yang diketuk palu siang ini, Senin (8/4/2019).
“Saya minta dibebaskan. Tidak ada fakta persidangan yang membuktikan saya menerima suap seperti tuduhan jaksa, ” kata Irwandi kepada Klikkabar.com, Senin (8/4/2019) sebelum persidangan dimulai pukul 13.00 wib
Menurut jadwal, sidang akan dimulai pukul 10.00 wib. Namun hingga pukul 13.30 wib, Irwandi masih berada di ruang tunggu lantai dasar Pengadilan Tipikor, Jakarta. []
MURIZAL HAMZAH
Baca Juga: Irwandi: Ibu Saya Sudah Tua
Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Penjara
Mengenal Lebih Dekat Hendri Yuzal, Staf Khusus Irwandi Yusuf