Ilustrasi pengadilan.
KLIKKABAR.COM, ACEH TIMUR – Kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) pengadaan bibit kedelai program Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GPPTT) Aceh Timur Tahun 2015 sudah berkekuatan hukum tetap.
Empat terdakwa masing-masing sudah mendapat vonis hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh pada (7/2/2019) lalu serta tidak melakukan upaya banding.
Namun, para terpidana hingga saat ini belum ditahan karena jaksa masih menunggu surat putusan resmi dari pengadilan.
Baca: Kejari Aceh Timur Tetapkan 5 Tersangka Kasus Bansos Kedelai
Empat terpidana dalam kasus tersebut masing-masing Kepala Dinas Pertanian Aceh Timur, Ir. Sanusi Yahya MM, Ketua dan anggota Tim Teknis Kegiatan, Ir Syawaluddin SP.,MP, dan Hery Wahyudi serta Ketua 10 kelompok tani penerima bantuan, Chairul Rizal.
“Setelah putusan resmi secara tertulis kita terima dari pengadilan, baru bisa kita eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH,MH, melalui Kasi Intel Andi Zulanda SH dilansir dari Waspada, Jum’at (1/3/2019).
Baca: Ini Kata Kajari Aceh Timur Tentang Kasus Korupsi Bansos Kedelai
Selain diganjar hukuman masing-masing 1 tahun penjara, keempat terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider masing-masing 1 bulan penjara untuk Sanusi, Syawaluddin dan Hery 2 bulan penjara dan Chairul Rizal 3 bulan penjara.
Dalam kasus itu, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp. Namun, Rp426 juta diantaranya sudah dibayar oleh para terdakwa sebelum tahap penuntutan dan sudah diperintahkan oleh hakim untuk dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: 3 Polisi di Aceh Timur Dipecat