Fot: Istimewa.
KLIKKABAR.COM – Wakil Ketua PW Himmah Aceh yang juga Mantan Wakil Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Misran meminta KPU RI untuk segera melakukan peninjauan ulang terhadap surat keputusan tentang penetapan dan pengangkatan lima Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan.
“Hal ini didasari oleh salah seorang oknum komisioner yang dilantik, diduga pernah terlibat dalam partai politik, bahkan beliau pernah menjadi salah seorang caleg pada pemilu tahun 2014 dulu,” kata Misran melalui siaran persnya kepada media ini.
Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta telah melanggar syarat-syarat untuk menjadi anggota komisioner KPU yang sudah ditetapkan dimana disebutkan tidak terlibat partai politik dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
“Hal ini dapat merusak tatanan demokrasi, hal ini kami tegaskan agar tidak terjadi polemik di kemudian hari, tentunya untuk menghindari dan memastikan independensi dari komisioner pada saat menjalankan tugas dan fungsi di kemudian hari,” ungkap Misran.
Apalagi undang-undang telah menyatakan bahwa calon komisioner tidak boleh terlibat dalam kepengurusan partai politik pada saat mendaftar kurun waktu 5 tahun kebelakang, jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Misran yang juga putra asli Aceh Selatan ini, berharap agar KPU RI segera melakukan atau meninjau ulang SK, agar tidak adanya polemik dikemudian hari. “Jangan terlalu dipaksakan jikalau kemudian hari akan terjadi masalah,” sebut dia.
Ia juga menjelaskan, bahwa masalah tersebut telah jauh-jauh hari diprotes. Saat itu sejumlah elemen sipil di Aceh Selatan dan calon peserta anggota KIP melakukan protes tentang ini, namun seperti tidak ditanggapi dengan serius.
Hal ini dilakukan untuk menyahuti beberapa kali protes-protes yang sudah dilayangkan oleh elemen sipil serta salah satu peserta yang tidak lulus pada saat seleksi masih di komisi A DPRK Aceh selatan.
“Seharusnya KPU RI memverivikasi secara akurat data data tentang personal calon anggota tersebut. Jikapun dipaksakan maka dugaan ini akan kami laporkan ke DKPP, sebab hal ini jelas jelas melangggar kode etik penyelenggara pemilu. Kita telah memiliki sejumlah dokumen serta alat bukti serta saksi yang cukup untuk melaporkan dugaan ini ke DKPP RI di Jakarta,” lanjut dia.
“Kita menginginkan pelaksana Pemilu serentak ini berjalan dengan damai dan sukses tentunya langkah pertama adalah pihak penyelenggara benar-benar independen agar kualitas demokrasi bangsa kita semakin lebih bagus,” tutup Misran. (Rel)
KlikKabar.com Jujur Mengabarkan