Presiden Jokowi saat berdialog dengan para pendamping desa dan keuchik di AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Jumat (14/12/2018). (Muhammad Fadhil/Klikkabar.com)
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Mudir Ma’had Aly Darul Munawwarah Kuta Krueng, Tgk H Anwar bin Usman menyatakan dukungannya kepada Jokowi-Ma’ruf pada Pilpres 2019 mendatang.
Dukungan dari putra Ulama Kharismatik Aceh, Tgk H Usman Kuta Krueng (Abu Kuta Krueng) ini bukan tanpa alasan.
Setidaknya, kata Tgk Anwar, ada tiga alasan yang membuat Ulama Aceh mendukung Jokowi dua periode.
“Saya atas nama mewakili beberapa tokoh ulama mendukung Jokowi-Ma’ruf ada beberapa hal, yang pertama mengingat selama ini di masa kepemimpinan Bapak Jokowi banyak perhatian kepada dunia pesantren,” kata Tgk Anwar.
Pernyataan itu diungkapkannya kepada wartawan saat menghadiri silaturahmi di Gedung Serbaguna Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Minggu (17/2/2019).
Kegiatan itu digagas oleh Komunitas Aceh Jokowi Amin Kuat (KAJAK), menghadirkan santri dan anak yatim seluruh Aceh.
Baca Juga: Ulama Muda Aceh Deklarasi Dukung Jokowi 2 Periode
Tgk Anwar menjelaskan, selama Jokowi memimpin banyak sekali ma’had ali yang dilahirkan, yang dikeluarkan legalitas atau pengakuan negara terhadap pendidikan pesantren di tingkat perguruan.
Alasan kedua yaitu lahirnya hari santri. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan suatu penghargaan negara terhadap dunia pesantren.
“Pesantren sudah berabat-abat menjadi lembaga pendidikan, namun (baru masa Bapak Jokowi) legalitas sebuah pengakuan negara lahir seperti diharapkan selama ini,” jelas Tgk Anwar.
Alasan ketiga yaitu lahirnya Rancangan Undang-undang Pesantren. Menurut Tgk Anwar, wacana lahirnya UU tersebut menjadi harapan seluruh santri di seluruh Indonesia. Dengan lahirnya UU itu, maka pesantren sudah sama haknya dengan pendidikan nasional lainnya.
“Dunia pesantren harus bersyukur kepada Allah, berterima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberi penghargaan besar ini,” kata Tgk Anwar. []
Baca Juga: Prabowo Bangun Masjid di Hambalang
KlikKabar.com Jujur Mengabarkan