Istimewa
KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Forum Induk Pengobat Tradisional Indonesia (FIPTI) mengadukan nasibnya yang disandera PP 103 ke DPR. Mereka menilai PP 103 ini sangat membelenggu para pengobat Tradisional di Indonesia dalam melakukan prakteknya.
“Mengingat bahwa pengobatan tradisional berakar pada aspek tradisi, turun temurun, aspek sosial budaya, etnik dan agama,” kata Ketua Umum FIPTI B. Mahendra.
Hal itu disampaikan Mahendra usai rapat konsultasi dengan anggota DPR RI dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil yang didampingi Muslim, SHi, MM dari Fraksi Demokrat, di komplek parlemen, Kamis (10/1/2019). Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Zulkifli Ibrahim, SE.Ak, CA, CPA dari Organisasi Sosial Kemasyarakatan Aceh di Jakarta.
Untuk itu, lanjut Mahendra, maka Pengobat Tradisional harus berdiri sendiri berdasarkan keilmuan tradisionalnya dan tanpa harus dibenturkan dan atau harus dicampur adukan dengan keilmuan pengobatan konvensional.
“Karena dasar keilmuan pengobat tradisional adalah bermuara pada nilai nilai empiris yang turun menurun. Perlu diberi kebebasan untuk menentukan jenis pendidikannya sendiri yakni melalui lembaga pendidikan nonformal atau kursus kursus yang disesuaikan dengan program kementrian pendidikan (leveling) tanpa harus di paksakan untuk kuliah D3,” kata dia.
Sekjen FIPTI Tengku Maulana Sanusi mengatakan, pengobat tradisional diberi ruang untuk memperkenalkan dirinya dan pengobatannya di publik dengan batasan batasan yang wajar.
“Kalau di Aceh, biasanya di pasar ada ahli pengobatan pake mic menawarkan pengobatannya. Tentu dengan PP 103 ahli obat tersebut bisa melanaggar hukum,” ujar Sanusi.
Untuk itu, Tengku berharap agar FIPTI diizinkan beriklan atau selebaran.
“Tujuannya tentu agar masyarakat mengetahui keahlian anggota FIPTI yang ribuan orang jumlahnya,” pungkasnya. []
KlikKabar.com Jujur Mengabarkan