Dua pelaku pembantai gajah Bunta dan barang bukti gading saat diamankan di Mapolres Aceh Timur beberapa waktu lalu. (Zamzami Ali/Klikkabar.com)
KLIKKABAR.COM, ACEH TIMUR – Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan vonis masing-masing 4 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan gajah Bunta di Conservation Response Unit (CRU) Serbajadi, Aceh Timur.
Setelah menjalani proses persidangan, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a jo. Pasal 40 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah membunuh gajah dengan sengaja,” kata Ketua Majelis Hakim Irwandi, SH, dalam sidang yang digelar Kamis (20/12/2018).
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Fajar Adi Putra, SH dan Muliana, SH, menyatakan akan pikir-pikir terlebih dulu karena vonis hakim lebih rendah dari tuntutan mereka sebelumnya yakni 4,6 tahun.
“Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” tambah Irwandi.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap 2 terdakwa Pembunuh gajah jinak Bunta di PN Idi, Aceh Timur, Selasa (18/12/2018). (Zamzami Ali/Klikkabar.com)
Terdakwa Amiruddin alias Bakwan mengaku menerima keputusan hakim tersebut. Sementara terdakwa Alidin melalui Penasehat Hukum Tgk Indra Kusmeran, SH, mengaku akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding atau tidak.
“Kita akan memanfaatkan waktu selama 7 hari yang diberikan hakim, apakah mengajukan banding atau tidak,” katanya.
Pada Sabtu (9/6) lalu, Bunta ditemukan mati dengan kondisi yang mengenaskan di areal Conservation Response Unit (CRU) Serbajadi, Kab. Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Diduga kuat, Bunta dibunuh dengan cara diracun untuk diambil gadingnya. Bunta merupakan gajah jinak berjenis kelamin jantan yang ditempatkan di CRU Serbajadi sejak tahun 2016 silam.
Polisi akhirnya berhasil menangkap Amiruddin dan Alidin pada (29/6) lalu serta ikut mengamankan gading Bunta yang belum sempat dijual oleh pelaku. Hingga saat ini, dua pelaku lainnya masih buron.
Baca Juga: 3 Saksi dan Gading Bunta Dihadirkan di Persidangan
KlikKabar.com Jujur Mengabarkan