
KLIKKABAR.COM, JAKARTA- Menteri Dalam Negeri akhirnya mengeluarkan surat Keputusan (SK) yang diberi nomor 161.11-85311 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Dari SK yang diperoleh Klikkabar.com, Mendagri Tjahjo Kumolo telah menandatangani SK yang menetapkan Sulaiman,SE,MSM sebagai ketua DPR Aceh menggantikan Tgk.H.Muharuddin S,Sos setelah sebelumnya ditetapkan dalam Paripurna Khusus yang kemudian diajukan kepada Menteri Dalam Negeri beberapa Waktu lalu.
“Memutuskan, Meresmikan pengangkatan Saudara Sulaiman,SE,MSM sebagai ketua DPR Aceh sisa masa jabatan tahun 2014-2019 terhitung sejak pengucapan sumpah dan janji. Pengucapan sumpah/janji dapat dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sejak keputusan ini dikeluarkan,” demikian bunyi surat keputusan Mendagri yang diterbitkan pada 26 November 2018.
Sementara itu, media ini belum berhasil melakukan konfirmasi kepada Sulaiman terkait keluarnya SK dari menteri Dalam Negeri.
KlikKabar.com Jujur Mengabarkan