Konferensi pers penangkapan pelaku illegal logging di Kabupaten Aceh Timur, Jum’at (19/10/2018). (Zamzami Ali/Klikkabar.com)
KLIKKABAR.COM, ACEH TIMUR – Pihak Kepolisian Resort Aceh Timur berhasil meringkus lima pelaku illegal logging di Simpang Jernih, sebuah kecamatan di pedalaman Aceh Timur, Rabu (10/10/2018).
Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro didampingi Wakapolres Kompol Warosidi dan Kasat Reskrim AKP Erwin Satrio Wilogo saat menggelar konferensi pers pada Jum’at (19/10) mengatakan, empat dari lima tersangka yang diamankan adalah nahkoda boat mesin.
Baca: FKL: Kayu Illegal Logging Dibawa ke Luar Daerah
Nasib Kawasan Ekosistem Leuser Kian Kritis
1.338 Hektare Hutan Aceh Timur Rusak
“Keempatnya berinisal M, US, TR dan AL. Sedangkan satu orang lagi bertindak sebagai kernet boat yang digunakan untuk mengangkut kayu, berinisial MH,” kata AKBP Wahyu.
Dikatakannya, saat hendak ditangkap para pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, pelarian tersangka terhenti karena berhasil dicegat polisi di aliran sungai di kawasan Sekrak Kanan, Aceh Tamiang.
Kelima tersangka yang diamankan polisi dikatakannya hanya berperan sebagai pekerja sementara pemodal atau donatur berinisial NR saat ini masih dalam proses pengejaran.
Dalam kesempatan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti boat mesin sebanyak 4 unit dan kayu hutan jenis damar sebanyak 84 batang dan ditaksir memiliki berat 10 ton lebih.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 12 Huruf a,b,c,d, dan e, Jo Pasal 82 Ayat (1) Sub Pasal 83 Ayat (1) Huruf a, dan b, dari UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5 Miliar dan paling banyak Rp15 Miliar,” pungkas AKBP Wahyu.
Baca Juga: 3 Polisi di Aceh Timur Dipecat
Aceh Timur ‘Sumbang’ Deforestasi dan Titik Api Terbanyak di Aceh
KlikKabar.com Jujur Mengabarkan