Home / BERITA TERBARU / Ini Aturan Penggunaan Pajak Rokok Untuk ‘Topang’ BPJS Kesehatan

Ini Aturan Penggunaan Pajak Rokok Untuk ‘Topang’ BPJS Kesehatan

KLIKKABAR.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan (Link: Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan).

Diantara berbagai ketentuan yang diatur dalam Perpres ini, seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, yang menjadi sorotan akhir-akhir ini adalah mengenai penggunaan dana pajak rokok untuk mendukung program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ketentuan tentang penggunaan pajak rokok itu tertuang dalam Pasal 99 Bab XII mengenai Dukungan Pemerintah Daerah, dimana disebutkan Pemerintah Daerah wajib mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan.

“Dukungan lainnya sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui kontribusi dari pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota,” bunyi Pasal 99 ayat (6) Perpres ini.

Besaran kontribusi pajak rokok sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, ditetapkan 75% dari 50% realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota.

“Kontribusi sebagaimana dimaksud langsung dipotong untuk dipindahbukukan ke dalam rekening BPJS Kesehatan,” bunyi Pasal 100 ayat (2) Perpres ini.

Kontribusi Daerah untuk mendanai program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dianggarkan sebagai belanja bantuan sosial fungsi kesehatan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi/kabupaten/kota.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 108 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 September 2018.