Home / ACEH / Terkait OTT Irwandi, KPK Harus Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

Terkait OTT Irwandi, KPK Harus Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

Google

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH- Selasa malam 3 Juli 2018 Aceh dikejutkan oleh informasi adanya Operasi Tangkap Tangan ( OTT) yang dilakukan oleh Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Kegiatan tersebut berlanjut dengan proses pemeriksaan di Mapolda Aceh dan Kantor KPK RI di Jakarta sejak selasa malam hingga Rabu malam ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

“Kami atas nama Tim Pemenangan Irwandi – Nova 2017 sangat prihatin dan berduka atas peristiwa ini. Walaupun sudah berstatus tersangka kami menghimbau semua pihak, terutama KPK untuk tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Kami pribadi meyakini Pak Irwandi tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan oleh pihak KPK. Pun demikian, kami tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami meminta KPK untuk memperlakukan Pak Irwandi secara fair dan bermartabat. Dengan tetap menghargai hak-hak hukumnya dan hak asasinya sebagai seorang manusia,” ujar Samsul Bahri Ben Amiren, Ketua Tim Pemenangan Irwandi-Nova saat Pilkada 2017 lalu.

Dirinya juga mempertanyakan pihak KPK yang menggunakan istilah OTT terhadap Irwandi. Padahal faktanya, Irwandi dijemput di Pendopo Gubernur saat sedang beristirahat.

“Bukan saat sedang melakukan transaksi dengan pihak lain, lazimnya pada sebuah peristiwa OTT. Hal ini dapat membentuk opini publik seakan – akan beliau benar telah melakukan tindakan korupsi, padahal belum ada putusan hukum apapun dari Pengadilan,” sambung Politisi PNA ini.

Menyikapi peristiwa ini (penetapan tersangka-red) dirinya akan berkoordinasi dengan Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah terkait upaya advokasi hukum terhadap Irwandi dalam menjalani proses pemeriksaan hingga proses peradilan.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan seluruh Partai Pengusung Irwandi – Nova pada Pilkada yang lalu. Hal ini untuk menunjukkan bahwa kami punya tanggungjawab moral yang sama terhadap musibah yang dihadapi Gubernur yang telah sama-sama kami usung dan perjuangkan,” katanya lagi.

Selain itu ia juga menghimbau kepada semua pihak untuk tetap menghargai keberadaan Irwandi sebagai Gubernur Aceh sampai ada putusan lain dari pengadilan yang bersifat inkracht (tetap-red), bagaimanapun, walau berhalangan untuk memimpin Aceh secara langsung, Irwandi masihlah tetap sebagai Gubernur Aceh yang sah, cetusnya.

“Untuk itu kami minta semua untuk menghindari wacana-wacana liar yang mengarah pada suksesi disaat proses hukum baru dimulai. Hal ini hanya akan menimbulkan potensi gesekan serta konflik politik yang tidak perlu. Hal ini tentu sangat kontraproduktif disaat kita membutuhkan konsolidasi untuk meneruskan pembangunan menuju Aceh Hebat sebagaimana diimpikan oleh Pak Irwandi,” ujar pria yang kerap disapa Tiong.

Ia juga berharap kepada Wakil Gubernur Aceh dapat memimpin upaya konsolidasi Ke Acehan, dengan tetap berkoordinasi bersama Irwandi Yusuf dalam menjalankan roda pemerintahan sehari-hari.

Dengan demikian, kegiatan pelayanan publik dan berbagai program pembangunan dapat berjalan lancar tanpa terhalang oleh peristiwa hukum yang sedang dijalani oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.