Irwandi Yusuf saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK RI, Rabu, 4 Juli 2018. (Foto: Tempo)
KLIKKABAR.COM – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf membantah menerima suap pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 4 Juli 2018 dinihari.
Ia juga mengaku tidak pernah tau apalagi meminta uang komitmen atas proyek-proyek yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus).
“Saya merasa tidak salah, tidak melanggar apap pun, tidak mengatur proyek, meminta fee dan berjanji memberikan sesuatu,” kata Irwandi seperti dilansir dari Kompas usai diperiksa di Gedung KPK.
Disamping itu, sosok yang akrab disapa Bang Wandi itu juga mengaku tidak pernah memerintahkan orang untuk meminta atau menerima sesuatu dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
“Enggak tahu, karena mereka enggak lapor ke saya, dan yang memberikan enggak koordinasi dengan saya, lalu tidak terima uang,” tambah Irwandi menanggapi soal pemberian uang Rp 500 juta oleh Bupati Ahmadi dari total Rp 1,5 miliar yang diminta.
Irwandi pun menyatakan siap menjalani rangkaian pemeriksaan dan membuktikan dirinya tak menerima suap.
Dalam perkara ini, KPK menduga pemberian oleh Ahmadi sebesar Rp 500 juta adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
“Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana otonomi khusus Aceh,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Rabu, 4 Juli 2018.
Menurut Basaria, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.
Selain Irwandi dan Ahmadi, KPK juga menetapkan Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka.
Sebagai penerima, Irwandi, Hendri, dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmadi sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KlikKabar.com Jujur Mengabarkan