Home / ACEH / Pendataan Rumah Tidak Layak Huni, Bappeda Aceh Gandeng TKSK

Pendataan Rumah Tidak Layak Huni, Bappeda Aceh Gandeng TKSK

Rumah Tidak Layak Huni yang ada di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. (Zamzami Ali/Klikkabar)

KLIKKABAR.COM, ACEH TIMUR – Pemerintah Aceh terus berupaya mendata rumah tidak layak huni (RTLH) di Aceh dengan menurunkan tim verifikasi ke lapangan untuk mengumpulkan secara pasti jumlah RTLH.

Angka kemiskinan yang tergolong sangat tinggi di Aceh, menyebabkan rumah tidak layak huni masih bertebaran dimana-mana. Untuk itu, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) saat ini sedang bertugas melakukan pendataan guna mengentaskan RTLH di Aceh.

TKSK Idi Rayeuk, Rahmat Hidayat, kepada Klikkabar.com mengatakan, saat ini di pihaknya sedang melakukan verifikasi dan validasi rumah tidak layak huni yang ada di Kecamatan Idi Rayeuk.

Rumah Tidak Layak Huni yang ada di Idi Rayeuk, Aceh Timur. (Zamzami Ali/Klikkabar)

Hasil verifikasi dan validasi tersebut nantinya akan diteruskan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh untuk mengumpulkan jumlah pasti rumah tidak layak huni yang ada di Aceh.

“Proses verifikasi dan validasi ini kita lakukan dari tanggal 12 sampai dengan 20 Desember. Khusus Idi Rayeuk, sudah ada 35 unit rumah tidak layak huni yang telah memenuhi kriteria,” kata Rahmat Hidayat atau yang akrab disapa Sayed Juragan.

Ia menyebutkan, kriteria rumah tidak layak huni yang dilihat dalam proses verifikasi dan validasi diantaranya yakni beratap rumbia, berdinding kayu lapuk atau sejenisnya dan lantai yang beralaskan tanah.

“Target kita, kemungkinan akan ada 50an unit rumah tidak layak huni yang akan kita ajukan datanya ke Bappeda Aceh,” demikian Rahmat Hidayat.