Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi saat menjawab wartawan dalam konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Minggu, 12 Februari 2017. (Muhammad Fadhil/Klikkabar)
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Dari tujuh partai lokal di Aceh yang mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai peserta Pemilu 2019, hanya tiga parlok yang dinyatakan berhak ke tahapan selanjutnya.
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi dalam konferensi persnya mengatakan bahwa partai yang lolos ke tahapan selanjutnya adalah PNA (Partai Nanggroe Aceh), Partai SIRA dan PDA (Partai Daerah Aceh).
Sedangkan empat partai lainnya yakni Partai Islam Aceh (PIA), Partai Generasi Aceh Beusaboh That dan Takwa (Gabthat), Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (GRAM) dinyatakan gugur karena tidak melengkapi berkas hingga waktu yang telah ditentukan.
Sementara itu, untuk Partai Aceh (PA) sudah tidak dilakukan verifikasi lagi, karena sudah memenuhi electoral threshold.
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan