
KLIKKABAR.COM, LHOKSEUMAWE – Personil Satuan Sabhara Polres Lhokseumawe amankan tersangka berinisial PM karena diduga melakukan pencurian sepeda motor di Kota Lhokseumawe. Rabu 4 Oktober 2017.
Sebelumnya tersangka ditangkap warga karna aksinya dipergoki saksi dan sempat dihakimi masyarakat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S. Ik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha menyebutkan, Tersangka sudah dilakukan pemeriksaan.
“ia mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor yang saat itu kunci korban warga Paya Puentet tertinggal di kenderaan jenis Yamaha Mio tersebut.
“Tersangka beralasan tindakan kriminal itu dilakukan karna tidak punya uang dan berniat cari pekerjaan.”ungkapnya
Lanjutnya, sebelumnya sepeda motor korban terpakir di depan Kantor PT. JNT Lhokseumawe, kemudian tersangka melihat di sepeda motor tersangkut kunci kontaknya, lalu tersangka membawa lari sepeda motor korban.
Tersangka terancam diterapkan pasal 362 jo 363 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, jelasnya
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna proses pemeriksaan lebih lanjut, terang AKP Budi Nasuha.
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
