Home / ACEH / Polda Aceh Harus Ungkap Kasus Perambahan Hutan Lindung Aceh Selatan

Polda Aceh Harus Ungkap Kasus Perambahan Hutan Lindung Aceh Selatan

Ilustrasi penggerebekan kawasan illegal logging di pedalaman Aceh Timur beberapa waktu lalu. (Zamzami Ali/Klikkabar)

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Walhi Aceh meminta penanganan kasus perambahan Hutan Lindung di Aceh Selatan dilakukan oleh Polda Aceh sehingga dapat dilakukan pengusutan kasus secara maksimal.

“Kasus perambahan tersebut diduga melibatkan pejabat di Aceh Selatan, sehingga penting kasus ini ditangani oleh Polda Aceh untuk mendapatkan aktor utama. Jadi, tidak hanya ditangkap pekerja lapangan akan tetapi perlu juga diminta pertanggungjawaban hukum pada aktor utama dari kasus itu,” kata Direktur Walhi Aceh, M.Nur, Selasa 3 Oktober 2017.

Hasil dari operasi gabungan yang dilakukan oleh Polhut, TNI/Polri, dan LSM lingkungan di Aceh Selatan pada 2 Oktober 2107 menjadi pintu masuk untuk membongkar secara tuntas kasus perambahan itu.

“Praktik perambahan dalam kawasan Hutan Lindung harus dihentikan, meskipun ada dugaan dilakukan oleh seorang pejabat. Sehingga menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, dimana proses penegakan hukum tidak pandang bulu, tentunya menjadi prestasi tersendiri bagi Polda Aceh,” ujar M. Nur.

Walhi juga dikatakannya meminta penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Polda Aceh untuk menjamin penanganan kasus secara terbuka dan tidak hilangnya alat bukti yang telah disita.

Kawasan Hutan Lindung yang ada di Gampong Jambo Papeun, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan, tambahnya, harus diselamatkan dari upaya perambahan sehingga tidak berdampak serius terhadap keberlangsungan lingkungan hidup, keselataman satwa serta kebutuhan primer warga, seperti mendapatkan air yang berkualitas.

” Temuan Walhi Aceh, Sungai Meukek di kawasan Gampong Jambo Papeun secara fisik telah rusak dikarekan ada kegiatan Galian C. Kondisi ini akan berdampak terhadap terjadinya bencana ekologi, seperti banjir bandang, dan longsor. Kondisi ini diperparah kembali dengan terjadi perambahan hutan lindung di daerah hulu wilayah sungai,” katanya.

Selain itu, tambah dia bahwa pelaku perambahan hutan lindung dapat dijerat dengan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

REPORTER : IKHSAN