Home / ACEH / PT Medco E&P Malaka Gelar Workshop Ketenagakerjaan 

PT Medco E&P Malaka Gelar Workshop Ketenagakerjaan 

PT Medco E&P Malaka saat menggelar Workshop Ketenagakerjaan di Hotel Royal Internasional di Idi, Aceh Timur, Kamis (28/9).

KLIKKABAR.COM, ACEH TIMUR – PT Medco E&P Malaka bersama dengan Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Timur menyelenggarakan Workshop Ketenagakerjaan, Kamis, 28 September 2017.

Kegiatan yang digelar di Hotel Royal Internasional di Idi tersebut bertujuan agar para kontraktor dan subkontraktor yang beroperasi di proyek Blok A, mematuhi aturan ketenagakerjaan sehingga pekerja mendapat perlindungan. Perusahaan berharap, dengan pelaksanaan workshop ini, proses pelepasan tenaga kerja proyek dan pengalihan ketenaga kerja operasi nantinya dapat berjalan dengan lancar.

“Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Disnakertrans Aceh Timur dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan ini melibatkan seluruh kontraktor dan subkontraktor yang ikut dalam proyek pengembangan fasilitas produksi gas di Blok A yang dikelola oleh PT Medco E&P Malaka,” ujar Operations Support Manager PT Medco E&P Malaka, Ali Hamzah.

PT Medco E&P Malaka saat menggelar Workshop Ketenagakerjaan di Hotel Royal Internasional di Idi, Aceh Timur, Kamis (28/9).

Sementara itu, tambahnya, materi yang dibahas dalam workshop tersebut antara lain yakni, implementasi dan konsekuensi terkait ketenagakerjaan yang merujuk pada Undang-Undang (UU) No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, UU No. 2/2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UU No. 40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Qanun Aceh No. 7 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur  Aceh No. 72  Tahun 2016 Tentang Ketenagakerjaan.

“Kami ingin memastikan tenaga kerja outsourching yang ditempatkan di perusahaan mendapat perlindungan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan workshop ini, kami harap para kontraktor dapat mematuhi seluruh UU, Qanun dan dasar hukum lain yang berlaku di Aceh dan wilayah Republik Indonesia,” tutup Ali Hamzah. (rel)