Home / ACEH / DPRK Menerima LPJ Bupati Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016

DPRK Menerima LPJ Bupati Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016

KLIKKABAR.COM, ACEH SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menerima dan menyetujui Laporan pertanggung jawaban (LPJ) pelaksanaan APBK Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016.

Hal ini ditandai dengan penyerahan persetujuan rancangan qanun untuk menjadi qanun Aceh Selatan tentang LPJ Bupati terhadap pelaksanaan APBK TA 2016 oleh Ketua DPRK T. Zulhelmi ke Bupati HT. Sama Indra, SH pada acara penutupan rapat paripurna DPRK Aceh Selatan tahun 2017, di gedung Dewan terhormat, Jalan Syech Abd, Rauf Tapaktuan, Senin (21/9/17) petang.

Lima fraksi di lembaga legislatif Aceh Selatan tersebut, melalui pelapornya menyatakan menerima dan menyetujui rancangan qanun tentang LPJ Bupati Aceh Selatan TA 2016 untuk disahkan menjadi qanun.

Acara penutupan rapat paripurna yang dimulai sekira pukul 12.00 WIB itu oleh Sekwan Halimuddin, SH, MH dinyatakan quorum sebab 20 dari 30 anggota dewan mengisi atau menandatangani tanda hadir

Rapat yang berakhir sekira pukul 16 WIB itu dipimpin Ketua DPRK Teuku Zuhelmi dan didampingi Wakil Ketua, Mulyadi itu di hadiri Bupati Aceh Selatan, HT Sama Indra, SH, Wakil Bupati, Kamarsyah, S.Sos, MM, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekda H. Nasjuddin, SH, MM, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala SKPK, para Kepala Bagian (Kabag) Setdakab Aceh Selatan dan undangan lainnya.

Penutupan paripurna DPRK berjalan lancar dan singkat, karena tidak ada agenda pidato Jawaban Bupati terhadap pemandangan Umum anggota DPRK Aceh Selatan, sebab anggota dewan tidak menyampaikan pandangan umum pada rapat sebelumnya.

Laporan keuangan ini telah melalui proses pemeriksaan oleh BPK RI perwakilan Aceh dan memperoleh opini WTP ke II setelah laporan keuangan tahun anggaran 2015 WTP pertama.