Home / ACEH / Abu Yahya Bicara Tentang Riba di Kantor Kemenag Tamiang

Abu Yahya Bicara Tentang Riba di Kantor Kemenag Tamiang

KLIKKABAR.COM, ACEH TAMIANG – Minggu ke dua bulan September 2017, Kankemenag Tamiang kembali menggelar pengajian rutin di Aula Al-Ikwan. Seharusnya pengajian ini di gelar setiap minggu pertama dan ke-tiga setiap bulan namun bulan ini terpaksa digeser sebab di hari senin minggu pertama Kankemenag Tamiang melakukan penyembelihan Qurban (Lihat berita; Kankemenag Tamiang Qurbankan 3-2-1).

Dalam pertemuan kali ini Abu Yahya (sapaan akran Tgk. Yahya Husein, S. Sos. I) membahas masalah Riba. Karena keterbatasan waktu maka pembahasan hanya sempat membahas tentang empat macam jenis Riba, diantaranya adalah Riba Yad, yaitu riba yang terjadi ketiak tukar menukar bahan makanan.

Dalamkesempatan itu juga sempat dibahas mengenai Ribanya Pinjaman Bank. Menurut Abu Yahya, pinjaman Bank itu adalah riba, beliau mengutip beberpa pernyataan ulama dan tokoh agama menyangkut pinjaman Bank. “Tidak ada satupun tokoh Agama Islam maupun ustadz dan Ulama yang mengatakan pinjaman Bank itu diperbolehkan” ujarnya.

Dalam sesi tanya jawab terungkap, menjual buah-buahan yang belum keluar manfaatnya (belum tiba masa panen) juga adalah suatu riba karena terdapat penipuan disana. Dan terungkap juga diperbolehkannya jual beli sistem kredit dengan syarat dalam akadnya disebutkan harga tertingginya atau harga total saat kredit dilunasi plus uang DP (uang muka) dan tidak perlu menyebutkan harga cashnya (harga Kontan).

Menurut Abu Yahya, sering terjadi riba dalam kehidupan masyarakat karena ketidakpahaman masyarakat akan hal-hal yang menyebabkan riba. Menurutnya, akad sangat berperan penting dalam suatu tukar-menukar agar tidak timbul Riba.