
KLIKKABAR.COM, LHOKSEUMAWE – Tanam Ganja di samping rumah, seorang pria akhirnya dibekuk oleh Personil Polres Lhokseumawe di Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. Bersama tersangka turut diamankan 2 batang Pohon Ganja. Kamis 7 September 2017.
Tersangka yang diamankan berinisial IBA yang berusia 29 tahun dan diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S. Ik, MH melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar mengatakan, tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di lorong tersebut ada warga yang menanam pohon ganja, menerima informasi tersebut Opsnal Sat Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidika dan ternyata informasi tersebut benar adanya.
Lanjutnya, kemudian Opsnal Sat Res Narkoba beserta personil Subsektor Muara Dua Polres Lhokseumawe langsung menuju ke lokasi tersebut.
“lokasi personil berhasil mengamankan tersangka dan setelah digeledah ditemukan 2 batang pohon Ganja disamping rumahnya.”imbuhnya
Setelah diintrogasi tersangka mengaku menanam ganja tersebut lebih kurang 2 bulan.”ungkapnya
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Lhokseumawe guna proses pemeriksaan lebih lanjut. “tegas AKP Mukhtar
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
