Ketua Komisi II DPR Aceh, Nurzahri
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH- Terkait dengan sudah diserahkannya KUA PPAS APBA 2018, namun setelah ditelaah oleh komisi II DPR Aceh, ternyata dokumen tersebut dibuat tidak berdasarkan prinsip- prinsip perencanaan anggaran.
“Sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni wajib berdasarkan RPJP Aceh, RPJM Aceh dan renstra SKPA,” kata ketua Komisi II DPR Aceh, Nurzahri, Rabu 16 Agustus 2017.
Maka dari itu, dikatakan Nurzahri bahwa hal ini disebabkan karena sampai hari ini RPJM Aceh yang merupakan penjabaran visi dan misi Gubernur -Wakil Gubernur Aceh belum diselesaikan dan belum diserahkan ke DPRA oleh gubernur Irwandi Yusuf, ujarnya.
“Memang Gubernur sudah membentuk Tim RPJMA, bahkan jauh hari sebelum beliau dilantik dengan menggunakan dana bantuan Uni eropa, untuk hal ini perlu kita beri apresiasi,” kata anggota Fraksi Partai Aceh.
Walaupun demikian, Nurzahri menyayangkN tim tersebut sedikit lambat kerjanya dan hal ini terbukti dengan belum adanya draft apapun terkait RPMA,” papar dia dalam rapat paripurna Istimewa DPR Aceh.
“Padahal untuk menjadi Qanun RPJMA masih dibutuhkan proses lagi, yakni pembahasan draft Qanun RPJMA di DPRA, dan SKPA Aceh butuh qanun RPJMA untuk membuat renstra bagi dinas-dinas nya sebelum diterjemahkan kedalam program- program SKPA untuk APBA 2018,” tegas politisi PA ini.
Oleh karena itu, Ia mengusulkan agar Dokumen KUA- PPAS APBA 2018 di tarik kembali oleh Irwandi yusuf dan diperbaiki sesuai visi misinya, “hal ini perlu saya sampaikan agar DPRA tidak di hujat oleh masyarakat karena terlambat membahas APBA 2018,” Pungkas Ketua komisi II DPR Aceh.
REPORTER : IKHSAN
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
