Home / ACEH / Haji Uma Kembali Suarakan Polemik Pencabutan Pasal UU PA dalam Sidang Paripurna DPD RI

Haji Uma Kembali Suarakan Polemik Pencabutan Pasal UU PA dalam Sidang Paripurna DPD RI

KLIKKABAR.COM, JAKARTA – H. Sudirman atau akrab dikenal
Haji Uma, anggota Komite II DPD RI asal Aceh kembali menyuarakan masalah
pencabutan terhadap dua pasal UU Pemerintah Aceh sebagai implikasi dari lahirnya UU Pemilu yang disusun oleh Pansus DPR RI.

Permasalahan yang menjadi polemik dimasyarakat Aceh dalam waktu-waktu terakhir ini disampaikan oleh Haji Uma dalam Sidang Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan di Jakarta, Selasa 15 Agustus 2017.

Pada Sidang Paripurna DPD RI dimaksud, Haji Uma mewakili para anggota DPD RI asal Provinsi Aceh untuk menyampaikan hasil pelaksanaan kegiatan di daerah selama masa reses yang berlangsung dari 22 Juli sampai 14 Agustus 2017 yang lalu.

Di hadapan unsur pimpinan dan seluruh anggota DPD RI, para undangan serta wartawan yang meliput
jalannya Sidang Paripurna DPD RI, Haji Uma mengemukan bahwa akibat dari terjadinya pencabutan terhadap pasal 57 dan pasal 60 UU Pemerintahan Aceh tentang Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) telah lahir polemik di Aceh.

“Pencabutan dua pasal dari UU Pemerintah Aceh tersebut, jelas telah mengabaikan kekhususan Aceh yang diatur oleh UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh”, ujar Haji
Uma didepan para hadirin.

Lebih lanjut, menurut Haji Uma pengabaian juga terjadi pada teknis pelaksanaan dalam
hal konsultasi dengan DPR Aceh sebagaimana ketentuan dalam UU Pemerintahan Aceh yang tidak dijalankan oleh Pansus RUU Pemilu. Dengan tegas, Haji Uma meminta pimpinan DPD RI untuk menempatkan masalah ini sebagai bahan tindak lanjut.

Disamping masalah UU Pemerintah Aceh, Haji Uma juga menyampaikan permasalahan dalam
proses konstruksi titik eksplorasi PT. Medco E&P Malaka di Aceh Timur
dimana terjadinya konflik ketenagakerjaan antara masyarakat lokal dan luar Aceh dan pelanggaran UU Ketenagakerjaan dengan terjadinya kontrak diluar ketentuan
regulasi berlaku.

Dalam hal ini, Haji Uma meminta DPD RI untuk menindaklanjuti temuan ini melalui agenda rapat kerja dengan Kementerian ESDM.

Masalah lain yang diangkat Haji Uma yaitu temuan hasil tinjauan lapangan terhadap KMP Tanjung Burang yang semakin sering mengalami kerusakan dan terpaksa berhenti operasi dalam melayani rute penyebrangan Banda Aceh-Sabang.

Dalam kapasitas mewakili Aceh di Sidang Paripurna DPD RI, Haji Uma juga menyampaikan berbagai
temuan dari seluruh bidang kerja anggota DPD RI asal Aceh lainnya.
Dalam Sidang Paripurna ini juga terdapat hal menarik, dimana pada saat unsur pimpinan DPD RI
memberi kesempatan pelaporan kepada Provinsi Aceh yang diwakili Haji Uma.

Sebagian anggota DPD RI asal provinsi lain memberi applaus dan secara spontan langsung menyebut nama Haji Uma yang merupakan panggilan populer H. Sudirman dikalangan masyarakat Aceh.