Home / ACEH / Polisi Ringkus 8 Sindikat Pembobol Toko dan Curanmor di Lhokseumawe

Polisi Ringkus 8 Sindikat Pembobol Toko dan Curanmor di Lhokseumawe

Humas Polres Lhokseumawe

KLIKKABAR.COM, LHOKSEUMAWE – Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk 8 komplotan tindak pidana pencurian. Komplotan tersebut diduga kuat terlibat atas kasus pencurian toko handphone dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Sebagian pelaku belakangan diketahui merupakan resedivis kasus pencurian yang kembali beraksi, hingga akhirnya berhasil di bekuk oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe yang dipimpin langsung oleh AKP Budi Nasuha Waruwu.

Tersangka yang berhasil diringkus adalah Z (32) dan A (22), keduanya warga Utenkot Kota Lhokseumawe,  MR (42), warga Desa Sungai Pauh, Kota Langsa residivis kasus narkotika dan pembobolan rumah dan I (40), warga Desa Blang Reumang, Kabupaten Aceh Utara,

Polisi juga meringkus S (27) warga Desa Utenkot, Kota Lhokseumawe, MH (40) warga Simpang Keramat, M (34) warga Desa Geurodong pase dan D (34) warga Geurudong Pase Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH kepada sejumlah wartawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi sejumlah masyarakat yang dirugikan akibat toko miliknya dibobol oleh pelaku pencurian. Akibat pencurian tersebut kerugian korban ditaksir mencapai Rp 50 juta.

Berdasarkan laporan tersebut pihaknya berhasil membekuk tersangka  Z dan A yang diduga sebagai pelaku pembobolan toko ponsel tersebut dan setelah dikembangkan polisi kembali berhasil meringkus MR (42) yang juga terlibat dalam kasus pencurian toko ponsel.

“Selain terlibat kasus pencurian, MR juga terlibat kasus pencurian sepeda motor dan setelah dikembangkan, kami berhasil mengamankan tersangka kasus curanmor lain serta mengamankan 8 sepeda motor dari para tersangka,” ujarnya didampingi Wakapolres Kompol Moch Isharyadi, F, S.Ik dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, Senin, 14 Agustus 2017.

REPORTER : ZAMZAMI ALI