Home / ACEH / Soal Bendera Aceh, Ketua DPR: Berani Tidak Irwandi Keluarkan Pergub

Soal Bendera Aceh, Ketua DPR: Berani Tidak Irwandi Keluarkan Pergub

Ilustrasi (Serambi Indonesia/Bedu Saini)

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk Muharuddin mengatakatan, persoalan Qanun Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang disahkan oleh Gubernur Aceh sebelumnya, dr. Zaini Abdullah pada 25 Maret 2013, hingga kini statusnya masih mengambang. Oleh karena itu, tidak dijuga dianggap tidak sah, dan juga dianggap sah, hal itu disampaikan Muharuddin saat menjawab pertanyaan Haji Uma selaku senator asal Aceh kala melakukan silaturrahmi dengan Muharuddin di rumah dinas ketua DPR, kawasan Blang Padang, Banda Aceh, Selasa 8 Agustus 2017.

Meski demikian kata Muharuddin, sebenarnya persoalan sudah selesai, hanya saja tinggal menunggu perintah pengibaran oleh Gubernur Aceh, nah, persoalannya, berani tidak mengeluarkan Pergub, ujar Tgk.Muharuddin. Masalah ada yang menyebutkan itu bendera Aceh mirip bendera GAM, tentu itu tidak benar, itu mutlak bendera Aceh (Bulan Bintang-red), Aceh dengan Indonesia sudah berdamai.

“Masyarakat bersabar dulu, kita tunggu perintah pengibaran dari Gubernur Aceh yang baru, begitupun pihak berwajib, saat melakukan penurunan bendera Aceh saat ada yang dikibarkan, maka lakukan pendekatan persuasi,” harap Muharuddin.

Lebih lanjut kata dia, jika pun harus ada perubahan sedikit, ia meminta kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf segera melaukan konsolidasi dengan semua elemen, sehingga masyarakat Aceh menerima perubahan bendera.

“Kita lihat, apakah Gubernur berani mengeksekusinya, persoalan qanun ditingkat Aceh sudah selesai, bahkan ditingkat pusat pun sudah coolingdown,” kata politisi Partai Aceh ini.