Home / ACEH / DPR Aceh Tolak RUU Pemilu, Juga Mengirim Surat Keberatan

DPR Aceh Tolak RUU Pemilu, Juga Mengirim Surat Keberatan


KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH- Senator asal Aceh, H. Sudirman atau akrab dikenal Haji Uma melakukan kunjungan dan silaturrahmi dengan Tgk. Muharudin, Ketua DPR Aceh. Pertemuan tersebut berlangsung di kediaman dinas ketua DPRA di kawasan Blang Padang, Banda Aceh, Selasa 8 Agustus 2017.

Haji Uma tiba sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung disambut akrab oleh Ketua DPRA. Dalam pertemuan selama hampir 2 jam tersebut, anggota Komite II DPD RI membahas kondisi dan perkembangan kekinian di Aceh terutama terkait masalah UU Pemilu yang sempat menjadi polemik karena telah menggerus kekhususan Aceh yang telah di atur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Sementara itu, Tgk. Muharudin selaku ketua DPR Aceh mengemukakan bahwa sikap DPR Aceh secara tegas menolak penerapan UU Pemilu di Aceh.

Dalam hal ini, DPR Aceh dan Pemerintah Aceh telah membuat surat kesepakatan bersama untuk menolak UU Pemilu di Aceh. Lebih lanjut, menurut Tgk. Muharudin dibutuhkan sinergisitas lintas stakeholder di Aceh untuk memperkuat upaya advokasi bersama kepada Pemerintah Pusat.

Musyawarah bersama antara eksekutif dan legislatif serta Forbes sangat bersifat urgent, sehingga akan lahir sikap dan strategi bersama untuk menyelamatkan UU PA, ujar Ketua DPR Aceh dihadapan senator asal Aceh, Sudirman.

Disamping itu juga menurut politisi Partai Aceh ini, tindakan pengesahan RUU Pemilu oleh DPR- RI telah melanggar dan tidak sesuai dengan konstituti NKRI serta menciderai semangat perdamain antara GAM dengan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam UUPA.

Maka dari itu, DPR Aceh meminta untuk melakukan perubahan terkait RUU Pemilu yang menyangkut tentang Aceh, dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan DPR Aceh, sebagaimana di amanahkan dalam Undang-undang pemerintah Aceh,” demikian Muharuddin.

Pada kesempatan tersebut juga, ketua DPR Aceh menandatangani surat keberatan atas pengesahan RUU Pemilu, yang kemudian nantinya akan ditandatangani oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebelum dilayangkan ke pihak pemerintah pusat.