Home / ACEH / Bahas UUPA, DPR Aceh Lakukan Rapat Bersama Dekan Fakultas Hukum 

Bahas UUPA, DPR Aceh Lakukan Rapat Bersama Dekan Fakultas Hukum 

KLIKKABAR.COM,BANDA ACEH- Komisi I DPR Aceh, mengadakan rapat bersama para Dekan Fakultas Hukum dan Fakultas  Sosial Ilmu Politik terkait dengan Undang- undang Pemerintah Aceh (UUPA). Rapat bersama itu, berlangsung di ruang badan musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin, 7 Agustus 2017.

Rapat yang dipimpin oleh ketua komisi I DPR Aceh, Ermiadi, Ia   mengatakan  bahwa dalam rapat  tersebut untuk meminta pandangan dari dekan Fakultas hukum  dan Fisipol dari berbagai Universitas di Aceh  terhadap pencabutan dua pasal UUPA dalam pengesahan UU Pemilu oleh DPR -RI di Jakarta pada beberapa waktu yang lalu.

“Karena setiap lahir Undang-Undang Sektoral  itu, akan menghilangkan Undang-Undang Kekhususan Aceh (UUPA), ” kata Ermiadi dalam  memimpin rapat itu.

Sementara Ketua Badan Legislasi DPRA sekaligus Anggota Komisi I, Abdullah Saleh menuturkan bahwa, ada sebagian dari pandangan menilai bahwa UUPA hanya produk, dan wajib dipertahankan oleh DPR Aceh sendiri, sebutnya. “Padahal UUPA ini hasil permusyawaratan dari kedua belahpihak di perundingan MOU Helsingki,” kata Abdullah Saleh.

Walaupun demikian, dikatakan Abdullah Saleh, Bahwa Setiap perubahan yang  terjadi dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) seharusnya harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPR Aceh, tegas ketua Politisi Partai Aceh ini.

“Kita Harus mengawal semua, bukan hanya DPRA,  ini bukan cuma kepentingan DPR, tapi perguruan tinggi juga peran yang sangat penting  dalam mempertahankan undang-undang ini,” pinta  Abdullah Saleh.

Sementara Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum  UIN AR-Raniry, Banda Aceh, Ridwan Nurdin mengatakan  seharusnya Pemerintah Aceh Harus duduk bersama  untuk mengkonsultasi terhadap permasalahan dan polemik terhadap pencabutan dua pasal dalam  Undang undang Pemerintah Aceh (UUPA). “Begitupun pun Pihak DPR Aceh dengan DPR Pusat, untuk membahas tentang hal  pencabutan dua pasal kekhususan Aceh ini ,” harap Nurdin.

REPORTER : IKHSAN