
KLIKKABAR.COM,BANDA ACEH- Komisi I DPR Aceh, mengadakan rapat bersama para Dekan Fakultas Hukum dan Fakultas Sosial Ilmu Politik terkait dengan Undang- undang Pemerintah Aceh (UUPA). Rapat bersama itu, berlangsung di ruang badan musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin, 7 Agustus 2017.
Rapat yang dipimpin oleh ketua komisi I DPR Aceh, Ermiadi, Ia mengatakan bahwa dalam rapat tersebut untuk meminta pandangan dari dekan Fakultas hukum dan Fisipol dari berbagai Universitas di Aceh terhadap pencabutan dua pasal UUPA dalam pengesahan UU Pemilu oleh DPR -RI di Jakarta pada beberapa waktu yang lalu.
“Karena setiap lahir Undang-Undang Sektoral itu, akan menghilangkan Undang-Undang Kekhususan Aceh (UUPA), ” kata Ermiadi dalam memimpin rapat itu.
Sementara Ketua Badan Legislasi DPRA sekaligus Anggota Komisi I, Abdullah Saleh menuturkan bahwa, ada sebagian dari pandangan menilai bahwa UUPA hanya produk, dan wajib dipertahankan oleh DPR Aceh sendiri, sebutnya. “Padahal UUPA ini hasil permusyawaratan dari kedua belahpihak di perundingan MOU Helsingki,” kata Abdullah Saleh.
Walaupun demikian, dikatakan Abdullah Saleh, Bahwa Setiap perubahan yang terjadi dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) seharusnya harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPR Aceh, tegas ketua Politisi Partai Aceh ini.
“Kita Harus mengawal semua, bukan hanya DPRA, ini bukan cuma kepentingan DPR, tapi perguruan tinggi juga peran yang sangat penting dalam mempertahankan undang-undang ini,” pinta Abdullah Saleh.
Sementara Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UIN AR-Raniry, Banda Aceh, Ridwan Nurdin mengatakan seharusnya Pemerintah Aceh Harus duduk bersama untuk mengkonsultasi terhadap permasalahan dan polemik terhadap pencabutan dua pasal dalam Undang undang Pemerintah Aceh (UUPA). “Begitupun pun Pihak DPR Aceh dengan DPR Pusat, untuk membahas tentang hal pencabutan dua pasal kekhususan Aceh ini ,” harap Nurdin.
REPORTER : IKHSAN
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
