Humas Polres Langsa.
KLIKKABAR.COM, LANGSA – Kasat Lantas Polres Langsa AKP Vifa Fibriana Sari, SIK, bersama pihak Jasa Raharja Kota Langsa menyerahkan santunan terhadap korban laka lantas mobil penumpang Mitsubishi L300 dan mobil pick up Daihatsu Gramax di jalan di Jln. Medan – Banda Aceh KM 427-428 tepatnya di Desa Alur Dua, Kota Langsa, Senin pagi 31 Juli 2017.
Dalam kecelakaan maut tersebut, 5 orang korban meninggal dunia diantaranya 2 orang warga Langsa, 1 warga Banda Aceh, 1 warga Kutacane dan 1 lagi korban warga Abdya serta 5 korban lainnya mengalami luka-luka.
Baca: L-300 Kontra Grandmax di Langsa, Lima Penumpang Meninggal Dunia
Petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat mendata korban yang dirawat di rumah sakit dan memberikan Guarantee Letter (GL) maksimal Rp 20 juta kepada rumah sakit yang memberikan perawatan serta mengunjungi keluarga korban yang meninggal Dunia guna mengambil data yang dibutuhkan untuk proses santunan.
Kasat Lantas Polres Langsa AKP Vifa Fibriana Sari, SIK, bersama Kepala Perwakilan Jasa Raharja Langsa Endang Prayitno, SE menyerahkan santunan langsung kepada ahli waris korban T. Hadi Ariyanto yang diterima oleh anak kandung korban, Vira Viola dan korban Rahmadi yang diterima oleh istri korban, Sumiati.
Kedua korban yang berdomisili di Kota Langsa tersebut masing-masing menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Sedangkan korban Fauzi Saputra, warga Lawe Sumur, Aceh Tenggara, santunan juga sudah ditransfer ke rekening istri korban, Halimatus Sakdiah.
“Kami menghimbau kepada pengguna jalan agar lebih berhati-hati dalam berkendara dan segera istirahat apabila merasa lelah atau mengantuk. Jangan memaksakan diri sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” demikian himbau Kasat Lantas AKP Vifa Fibriana Sari, SIK.
REPORTER : ZAMZAMI ALI
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
