Home / ACEH / DPR Aceh Bahas Rancangan Qanun Pertimbangan MPU

DPR Aceh Bahas Rancangan Qanun Pertimbangan MPU

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Bersama Majelis Permusyawaratan Ulama  (MPU) Aceh  mengadakan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan)  Aceh tentang tata cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama.

Rapat bersama tersebut berlangsung di ruang badan musyawarah (Banmus) DPR Aceh , Senin 31 juli 2017.

Ketua Komisi VII DPR Aceh,  Ghufran Zainal menuturkan, terkait dengan pembahasan yang dilakukan bersama itu,  hanya untuk mendukung kinerja dan fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh MPU itu sendiri,ujarnya.

“Rancangan Qanun yang kita bahas ini, untuk mendukung kinerja dan dakwah-dakwah nya,” kata politisi PKS ini.

Dalam pembahasan itu tadi, Ia juga menjelaskan bahwa dengan rancangan qanun ini, maka setiap fatwa atau pertimbangan MPU, bisa diindahkan oleh semua pihak. sebut Ketua komisi VII DPR Aceh.

“Dengan adanya qanun tersebut,  setiap pertimbangan yang dikeluarkan ulama , akan dikenakan sangsi atau denda apabila dilanggar,” katanya.

Dikarenakan menurut Ghufran setiap pertimbangan yang dikeluarkan oleh ulama (MPU) memang sudah kedalam arah kebaikan dan benar,tutupnya. []

REPORTER : IKHSAN