Home / ACEH / Diduga Ilegal, Polisi Tangkap 2 Tersangka dan Amankan 9 Alat Berat

Diduga Ilegal, Polisi Tangkap 2 Tersangka dan Amankan 9 Alat Berat

KLIKKABAR.COM, ACEH UTARA – Kepolisian Resor Lhokseumawe berhasil menangkap pelaku usaha galian C berupa ekploitasi batu gajah yang diduga ilegal atau tanpa izin resmi dari pemerintah di Desa Krueng Tuan Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara pada Sabtu 29 Juli 2017.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, dari lokasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka karena diduga usaha galian C berupa ekploitasi batu gajah tersebut diduga tanpa izin resmi dari pemerintah atau pihak yang berwenang.

“Tersangka yang diamankan adalah A Operator Escavator dan K Pengusaha warga Aceh Utara,” ungkapnya.

Lanjutnya, selain itu tim Sat Reskrim Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan 9 alat berat berupa 1 unit escavator merk CAT warna kuning dan 8 unit interculer yang berisikan batu gajah.

Saat ini barang bukti dan tersangka  sudah diamankan di Polres Lhokseumawe guna proses pengusutan perkara lebih lanjut.