Home / ACEH / KOMPAK : Jangan Biarkan UUPA Terus Menerus Diotak-atik

KOMPAK : Jangan Biarkan UUPA Terus Menerus Diotak-atik

KLIKKABAR.COM, ACEH UTARA – Komite Mahasiswa dan Pelajar Kutamakmur (KOMPAK) Kabupaten Aceh Utara sangat menyayangkan pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Undang – undang  Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dengan disahkannya Pasal 571 dari Undang – Undang  pemilu 2017.

Ketua Infokom KOMPAK, Ody Yunanda melalui siaran persnya ke (media ini), kamis malam mengatakan bahwa Pasal – pasal dalam UUPA terus saja hilang satu persatu setiap tahunnya dengan beragam argumen yang dimainkan oleh pusat.

Meniti dari perjalanan sejarah, menjelang Pilkada seretntak 2017 kemarin, Pasal 67 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) juga dibonsai oleh mahkamah Konstitusi, dan sekarang Pasal 60 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Undang – Undang  Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juga dirontokkan oleh parlemen di Senayan. “Fakta tersebut sangat jelas bahwa UUPA selalu menjadi alat kepentingan yang dimainkan oleh sekelompok orang”, Kata Ody.

Pria yang akrab disapa Ody Cempeudak ini juga mengatakan bahwa UUPA Lahir dari kompensasi politik sebagai buah dari perdamaian Aceh dan merupakan amanat dari MoU Helsinki. “Tapi sekarang yang terjadi ialah pasal demi pasal dalam UUPA Semakin lama terus saja diruntuhkan dengan dikeluarkannya UU baru”, tambah Ody.

Putera asli Kutamakmur ini juga menilai bahwa pihak elit Politik Aceh disenayan tidak terlalu peka saat UUPA diberangus bahkan ada yang merasa dirinya tidak bersalah.

Maka dari itu, Kata Ody, Komite Mahasiswa dan Pelajar Kutamakmur di Aceh Utara meminta Legislatif dan Eksekutif untuk melindungi UUPA agar tidak terus menerus dikebirikan oleh pusat.

“Ini juga harus ada keinginan bersama serta kekompakan untuk melindungi UUPA, agar tidak selalu diusik dan diubah dengan cara merontokkan satu per satu pasal-pasalnya” Pungkas Ody.