Ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin.utama
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk Muharuddin, Sos.I mengatakan, saat ini ia mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf guna membuat sebuah surat keberatan atas pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Undang – undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. karena dalam Pasal 571 RUU Pemilu pada point (d) disebutkan, bahwa pasal 57 dan pasal 60 ayat (1), (2), serta (4) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menurutnya, terkait dengan segala persoalan Aceh, baik DPR-RI maupun pihak terkait lainnya di tingkat Pemerintah pusat harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan DPR Aceh. “Hari ini, DPR RI dan instasi lainnya tidak pernah melakukan konsultasi dengan kami, terutama terkait pengesahan RUU Pemilu yang telah membonsai kekhususan Aceh, padahal baik terkait undang-undang, perpres, dan keputusan lainnya yang didalamnya diatur tentang Aceh, wajib dilakukan konsultasi untuk mendapat persetujuan dari Aceh, ” ujarnya kepada Klikkabar.com, Jumat 27 Juli 2017. Surat keberatan tersebut katanya, akan dikirim kepada Presiden Jokowi, Menteri Dalam Negeri, DPR-RI dan instansi lainnya.
Lebih lanjut kata dia, DPR Aceh bersama Pemerintah Aceh tidak akan tinggal diam dalam hal menjaga kekhususan Aceh, kalau tidak dijaga bersama, maka UUPA yang mengatur tentang adanya kekhususan Aceh akan tinggal sejarah. Saat ditanya tentang isi surat keberatan tersebut, Muharuddin belum bisa menjelaskan secara detil, lantaran surat tersebut sedang dikonsep oleh pihak sekretaris dewan. “Insya Allah, Senin akan saya teken surat tersebut, yang kemudian akan dikirim ke pemerintah pusat,” katanya lagi.
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
