Home / ACEH / Soal Pengkerdilan UUPA, Haji Uma Desak Ketua DPD RI Bersikap

Soal Pengkerdilan UUPA, Haji Uma Desak Ketua DPD RI Bersikap

Sudirman alias Haji Uma, anggota DPD RI asal Aceh.

KLIKKABAR.COM, JAKARTA- Kisruh  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam Undang-Undang Pemilu tahun 2017 yang baru saja disahkan oleh DPR menjadi polemik bagi rakyat Aceh.

Hal tersebut ikut menuai protes dari H.Sudirman (Haji Uma) anggota DPD RI melalui surat nomor: 12/10.1/B-03/VII/2017 tertanggal 23 Juli 2017 yang disampaikannya kepada ketua DPD RI untuk bersikap dan memperjuangkan pembatalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku beberapa pasal dalam UUPA dalam pengesahan UU Pemilu tahun 2017.

“Walaupun DPD RI tidak dilibatkan dalam pengesahan Undang-undang, namun kita sangat menyesalkan dicabutnya beberapa pasal UUPA  dalam UU Pemilu 2017,” ungkap Haji Uma

Dalam surat tersebut Haji Uma juga menyampaikan akibat dicabutnya beberapa pasal dalam pengkerdilan UUPA telah menjadi permasalahan bagi rakyat Aceh sebagai daerah khusus, seharusnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-undang nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, bahwa Rencana pembentukan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh.

“Seharusnya DPR menghormati kekhususan Aceh sebagaimana di atur dalam pasal 8 UUPA, kita khawatir kedepan pengkerdilan UUPA terus terjadi, dalam hal ini saya sudah menyurati ketua DPD RI untuk bersikap” ungkap Haji Uma lagi

Untuk diketahui Pasal 57 UUPA mengatur tentang Komisi Independen Pemilihan (KIP), sedangkan pasal 60 mengatur tentang Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih.