Azhari Cagee juga ikut hadir dalam acara deklarasi akbar calon kepala daerah dari Partai Aceh wilayah Pase, di lapangan Bayu, Aceh Utara, Kamis sore 17 November 2016.
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH- Sekretaris Badan Legislasi DPR Aceh yang juga politisi Partai Aceh, Azhari Cagee, atasnama lembaga DPR menolak pengesahan RUU Pemilu yang baru saja disahkan oleh DPR RI yang juga menuai penolakan.
Cagee merasa kecewa atas pengesahaan RUU itu kususnya Pasal 557 dan 571 lantaran telah mencabut peraturan yang berkaitan dengan pemilu di Aceh yang diatur dalam UUPA, sehingga Aceh sudah dibonsai sedikit demisedikit, demikian disampaikan kepada Klikkabar.com saat ditemui di Banda Aceh.
“Pemerintah Pusat Meuanek Yee, (plinplan), tidak ada komitmen sesuai janji dalam MoU antara GAM dengan RI menyangkut kekhususan Aceh yang sudah tertuang dalam UUPA,” katanya.
Wajar saja, sosok mantan kombatan GAM ini kecewa dengan RUU Pemilu, karena dalam Pasal 571 RUU Pemilu pada point d disebutkan, bahwa pasal 57 dan pasal 60 ayat (1), (2), serta (4) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Makanya, kita menolak RUU Pemilu apabila berlaku di Aceh, DPR-RI tidak pernah mengkonsultasi dengan kita di DPRA menyangkut keputusan aturan yang didalamnya diikut sertakan Aceh, semisal RUU Pemilu,” sambungnya dengan nada kecewa.
Sebagaimana diketahui, pasal 57 UUPA, diatur tentang anggota KIP Aceh yang berjumlah tujuh orang dan anggota KIP kabupaten/kota berjumlah lima orang dengan masa kerja selama lima tahun.
“Begitu juga dengan pasal 60 yang mengatur tentang keanggotaan Panwaslih Aceh. Peraturan yang sudah dibuat dalamUUPA itu dibonsai oleh RUU Pemilu, kita tidak terima,” pungkas Azhari Cagee.
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
