Foto: Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Drs Armensyah Thay memperlihatkan barang bukti penjualan satwa dilindungi di Aula Dit Reskrimsus Polda Aceh, Kamis 20 Juli 2017.(Athaillah/Klikkabar.com).
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Warga Desa Batu Hitam Kecamatan Tapak Tuan, Aceh Selatan berinisialA (53) ditangkap personil kepolisian atas kepemilikan dan penjualan satwa yang dilindungi. Pelaku ditangkap dirumahnya beserta barang bukti pada 12 Juli 2017.
Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Drs Armensyah Thay menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Aceh Selatan ada pelaku yang membeli serta menjual Tringgiling.
“Awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Armensyah Thay.
Atas informasi tersebut personil langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan bahwa benar pelaku melakukan hal tersebut, personil melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan sisik Trenggiling dan satwa lainnya. Kemudian pada 12 Juli 2017 sekitar pukul 11:00 WIB, personil langsung mendatangi rumah pelaku yang berada di desa Batu Hitam Kecamatan Tapak Tuan, Aceh Selatan.
Setibanya di rumah pelaku personil langsung meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti. Barang bukti yang diamankan yaitu sebanyak 4 kilogram kulit Trenggiling, 29 biji lidah Tringgiling, 2 ekor janin rusa yang telah diawetkan,1buah tanduk Rusa, 1 benda yang merupakan cula badak dan 2 unit timbangan (merah dan kuning).
“Sedangkan untuk Rusa dan Cula Badak milik pelaku lainnya, sedangkan pelaku A (53) membantu untuk melakukan penjualan,” terang Armensyah Thay.
Akibat kegiatannya tersebut, pelaku dijerat undang-undang RI nomor 05 tahun 1990, pasal 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
REPORTER : ATHAILLAH
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan