
KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH- Pemerintah dengan resmi telah membubarkan beberapa ormas yang dinilai anti dengan kebhinnekaan dan pancasila, salah satu nya Lembaga Ormas Hisbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun, lembaga ini ( HTI) menolak terhadap dikeluarkannya Perpu Ormas No 2 tahun 2017 oleh pemerintah Indonesia, beberapa waktu yang lalu.
“Kita Tegas menolak Perpu No 2 Tahun 2017, tentang ormas, Artinya pemerintah dengan sepihak memutuskan dan membubarkan lembaga tanpa proses pengadilan,”kata mantan ketua DPD I HTI Aceh Ferdiansyah Sofyan, dalam Konferesi Pers di kantor HTI Aceh, Kamis 20 juli 2017.
Selanjut, dikatakan Oleh Ferdiansyah bahwa pihak sudah menerima pembubaran tersebut, namun tetap menempuh jalur hukum, ke pengadilan PTUN, tambahnya. “Keputusan pembubaran ormas ini, Merupakan keputusan sewena-wena pemerintah,” katanya lagi.
Selain itu, sambung dia Bahwa Lembaga Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) belum pernah menerima surat pembubaran dari pemerintah indonesia pasca keluarnya perpu no 2 tersebut dan dinyatakan pembubarannya sampai saat ini, sebut Ferdian.
“Sampai detik ini kami di DPP Pusat, belum menerima surat pembubaran ormas HTI, melainkan pihak cuma pemerintah memberi tanggapan da komentar di berbagai media,” terang mantan ketua DPD HTI Aceh.
Sementara, mantan Humas HTI Aceh, Rahmat Ibnu Umar juga mengatakan, dengan dikeluarkan Perppu itu, menjadi sebuah bencana terhadap negara, tukasnya. “Dikarenakan sebuah lembaga dakwah islam dikatakan sebagai ormas anti kebhinnekaan dan pancasila,” demikian dikatakan Rahmat. []
REPORTER : IKHSAN
Klikkabar.com Jujur Mengabarkan
